Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIDUGA menggelar tari telanjang dan kegiatan prostitusi, Polda Jawa Tengah menyegel sebuah tempat hiburan malam karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2) malam.
Pemantauan Media Indonesia hingga Jumat (28/2) dini hari, puluhan petugas kepolisian baik berseragam dinas maupun preman masih menjaga tempat hiburan malam karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang setelah beberapa jam sebelumnya melakukan penyegelan.
Selain penyegelan, polisi juga mengangkut belasan orang dari dalam tempat hiburan karaoke yang hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Polda Jawa Tengah tersebut. Petugas juga membawa sejumlah barang bukti seperti komputer, rekaman CCTV dan dokumen.terkait adanya dugaan praktek tari telanjang (striptis) dan kegiatan prostitusi terselubung di lokasi itu.
"Sebanyak 16 orang dari mulai manajer, para mucikari dan para LC kita bawa ke Polda untuk dimintai keterangan," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio Jumat (28/2).
Penggrebekan dan penyegelan terhadap tempat hiburan karaoke tersebut, lanjut Dwi Subagio, dilakukan setelah kepolisian mendapat informasi yang menyebutkan bahwa tempat tersebut menjadi ladang prostitusi serta menyajikan pertunjukan tari telanjang. Polisi kemudian diturunkan petugas untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
Setelah ditemukan sejumlah bukti, ungkap Dwi Subagio, petugas baru bergerak untuk melakukan langkah penggrebekan dan penyegelan tempat hiburan yang cukup ramai berada di tengah Kota Semarang. "Kami mengantongi bukti-bukti setelah dilakukan penyelidikan Selana satu bulan sebelum kita segel," tambahnya.
Dalam penyelidikan dilakukan cukup lama ini, menurut Dwi Subagio, petugas menemukan adanya kegiatan melanggar hukum yakni menyajikan tari telanjang dan praktek prostitusi. Selain itu kegiatan ilegal tersebut juga cukup meresahkan warga Kota Semarang terutama jelang Ramadan. (E-2)
"Imbauan ini sudah kami sosialisasikan kepada pemilik maupun pengelola THM sepekan menjelang Ramadan dan kami minta agar aturan ini diperhatikan serta dilaksanakan,"
Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi.
POLISI akan memantau tempat hiburan malam di Jakarta saat malam pergantian tahun nanti. Pemantauan dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
SATPOL PP Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi tempat usaha hiburan dan rekreasi. Adapun pengawasan akan dilakukan sebulan penuh.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat saat RamadanĀ
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved