Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa status tersangka dugaan kasus korupsi yang melekat ke salah satu calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2024 akan diketahui oleh masyarakat. Terlebih, saat ini sudah memasuki era keterbukaan dan akses informasi tanpa batas.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Idham Holik saat menanggapi informasi adanya satu cakada yang berstatus tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Idham, informasi terkait status tersangka salah satu cakada pasti akan diakses oleh publik secara luas.
Ia mengatakan, masyarakat juga dapat bertanya langsung ke kantor KPU di daerah untuk mengonfirmasi soal status hukum cakada. Menurut Idham, KPU daerah bakal memberikan informasi yang diminta.
Baca juga : Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
"Ketika publik bertanya tentang status hukum calon atau pasangan calon tersebut kepada KPU daerah, tentunya KPU daerah akan memberikan informasi," terang Idham kepada Media Indonesia, Rabu (11/9).
Lebih lanjut, Idham menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada maupun aturan teknis KPU mengenai pilkada tidak mengatur soal status tersangka calon.
Alih-alih, sambungnya, regulasi hanya menyinggung soal status hukum calon lewat hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Selama belum mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai tersangka, masih bisa mengikuti tahapan pencalonan jika memang memenuhi persyaratan pencalonan," pungkasnya. (Z-9)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Mereka sedang menunggu perintah lebih lanjut menyangkut instruksi ketua umum partai yang meminta seluruh kader untuk tidak hadir pada kegiatan pembekalan kepala daerah.
Bima Arya di Kompleks Gedung Agung, Yogyakarta, hari ini, mengatakan retreat di Magelang berlangsung 21 hingga 28 Februari 2025.
PRESIDEN Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak ditelepon calon kepala daerah pada malam sebelum pencoblosan Pilkada 2024 atau pada Selasa (26/11) malam.
Dari jumlah wilayah itu, setidaknya ada lebih dari seribu pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024, termasuk 34 prajurit TNI baik aktif maupun purnawirawan.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved