Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa status tersangka dugaan kasus korupsi yang melekat ke salah satu calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2024 akan diketahui oleh masyarakat. Terlebih, saat ini sudah memasuki era keterbukaan dan akses informasi tanpa batas.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Idham Holik saat menanggapi informasi adanya satu cakada yang berstatus tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Idham, informasi terkait status tersangka salah satu cakada pasti akan diakses oleh publik secara luas.
Ia mengatakan, masyarakat juga dapat bertanya langsung ke kantor KPU di daerah untuk mengonfirmasi soal status hukum cakada. Menurut Idham, KPU daerah bakal memberikan informasi yang diminta.
Baca juga : Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
"Ketika publik bertanya tentang status hukum calon atau pasangan calon tersebut kepada KPU daerah, tentunya KPU daerah akan memberikan informasi," terang Idham kepada Media Indonesia, Rabu (11/9).
Lebih lanjut, Idham menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada maupun aturan teknis KPU mengenai pilkada tidak mengatur soal status tersangka calon.
Alih-alih, sambungnya, regulasi hanya menyinggung soal status hukum calon lewat hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Selama belum mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai tersangka, masih bisa mengikuti tahapan pencalonan jika memang memenuhi persyaratan pencalonan," pungkasnya. (Z-9)
Daerah sejatinya membutuhkan kehadiran kepemimpinan hijau dalam pilkada. Kehadiran nyata, bukan sekadar keluar masuk gorong-gorong atau tempat akhir pembuangan sampah
NasDem menginginkan para calon memiliki komitmen untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya ke depan, terutama meningkatkan pendidikan
Dalam mengusung kandidat perempuan, partai politik harus berpijak pada kualitas, bukan calon yang muncul instan.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
KETUA DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan dalam demokrasi semua orang berhak untuk dipilih dan memilih. Namun sebagai bangsa besar rekam jejak calon pemimpin daerah
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved