KPU Jamin Status Tersangka Korupsi Cakada akan Diketahui Publik

Tri Subarkah
11/9/2024 18:09
KPU Jamin Status Tersangka Korupsi Cakada akan Diketahui Publik
Anggota KPU RI Idham Holik.(Dok. MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa status tersangka dugaan kasus korupsi yang melekat ke salah satu calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2024 akan diketahui oleh masyarakat. Terlebih, saat ini sudah memasuki era keterbukaan dan akses informasi tanpa batas.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Idham Holik saat menanggapi informasi adanya satu cakada yang berstatus tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Idham, informasi terkait status tersangka salah satu cakada pasti akan diakses oleh publik secara luas.

Ia mengatakan, masyarakat juga dapat bertanya langsung ke kantor KPU di daerah untuk mengonfirmasi soal status hukum cakada. Menurut Idham, KPU daerah bakal memberikan informasi yang diminta.

Baca juga : Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024

"Ketika publik bertanya tentang status hukum calon atau pasangan calon tersebut kepada KPU daerah, tentunya KPU daerah akan memberikan informasi," terang Idham kepada Media Indonesia, Rabu (11/9).

Lebih lanjut, Idham menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada maupun aturan teknis KPU mengenai pilkada tidak mengatur soal status tersangka calon.

Alih-alih, sambungnya, regulasi hanya menyinggung soal status hukum calon lewat hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Selama belum mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai tersangka, masih bisa mengikuti tahapan pencalonan jika memang memenuhi persyaratan pencalonan," pungkasnya. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya