Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH sampai sejauh ini belum merencanakan untuk menggelar penyerentakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Pelantikan kepala daerah yang terpilih hasil Pilkada 2024 sangat tergantung dari selesainya masa jabatan kepala daerah sebelumnya dan ada tidaknya selisih hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini belum ada (rencana menyerentakan pelantikan Pilkada 2024)," aku pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa Rofik kepada Media Indonesia, Selasa (2/7).
Aang mengingatkan, pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 27 November. Sementara, penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024. Jika tidak ada sengketa di MK, kepala daerah terpilih dapat dilantik Januari 2025.
Baca juga : KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Namun, Aang tidak menutup kemungkinan adanya pelantikan kepala daerah yang melewati Januari 2025. Itu dapat terjadi jika sengketa hasil pilkadanya digugat ke MK. Oleh karenanya, ia mengatakan ada pelantikan yang dapat dilakukan cepat, ada pula yang lambat.
"Pengalaman misalnya di Kalimantan Selatan itu 8 bulan, di Yalimo itu yang terlama, 1 tahun 3 bulan karena diulangi dari awal lagi," ungkapnya.
Kemendagri, sambung Aang, berharap agar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan terlalu lama. Dengan demikian, pejabat definitif yang terpilih dapat segera dilantik.
Baca juga : KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
"Jadi tidak harus waktunya serempak, tapi kita berharap mudah-mudahan tidak banyak sengketa sehingga pelantikannya cepat dan tidak jauh dengan masa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan bahwa pelantikan kepala daerah Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 1 April 2027. Ia merujuk Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang dilantik pada 1 April 2022.
Hasyim menjadikan pelantikan kepala daerah Yalimo itu sebagai pelantikan kepala daerah terakhir hasil Pilkada 2020. Analisisnya tidak dapat dipisahkan dari konteks Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan menjadi pasangan calon menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih. (Tri)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved