Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH sampai sejauh ini belum merencanakan untuk menggelar penyerentakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Pelantikan kepala daerah yang terpilih hasil Pilkada 2024 sangat tergantung dari selesainya masa jabatan kepala daerah sebelumnya dan ada tidaknya selisih hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini belum ada (rencana menyerentakan pelantikan Pilkada 2024)," aku pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa Rofik kepada Media Indonesia, Selasa (2/7).
Aang mengingatkan, pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 27 November. Sementara, penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024. Jika tidak ada sengketa di MK, kepala daerah terpilih dapat dilantik Januari 2025.
Baca juga : KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Namun, Aang tidak menutup kemungkinan adanya pelantikan kepala daerah yang melewati Januari 2025. Itu dapat terjadi jika sengketa hasil pilkadanya digugat ke MK. Oleh karenanya, ia mengatakan ada pelantikan yang dapat dilakukan cepat, ada pula yang lambat.
"Pengalaman misalnya di Kalimantan Selatan itu 8 bulan, di Yalimo itu yang terlama, 1 tahun 3 bulan karena diulangi dari awal lagi," ungkapnya.
Kemendagri, sambung Aang, berharap agar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan terlalu lama. Dengan demikian, pejabat definitif yang terpilih dapat segera dilantik.
Baca juga : KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
"Jadi tidak harus waktunya serempak, tapi kita berharap mudah-mudahan tidak banyak sengketa sehingga pelantikannya cepat dan tidak jauh dengan masa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan bahwa pelantikan kepala daerah Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 1 April 2027. Ia merujuk Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang dilantik pada 1 April 2022.
Hasyim menjadikan pelantikan kepala daerah Yalimo itu sebagai pelantikan kepala daerah terakhir hasil Pilkada 2020. Analisisnya tidak dapat dipisahkan dari konteks Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan menjadi pasangan calon menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih. (Tri)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved