Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya bakal kerepotan dalam mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah tanpa adanya keserentakan pelantikan. Oleh karena itu, KPU melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapat kepastian soal jadwal pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
"Karena genap usia itu pada saat pelantikan, maka kami dari pihak KPU memendang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu?" ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6).
Tanpa adanya keserentakkan pelantikan, Hasyim mengatakan jajarannya bakal sulit saat menerima pandaftaran pasangan bakal calon pada 27-29 Agustus mendatang, terutama bagi yang belum berusia 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur atau 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/calon wali kota-wakil wali kota.
Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang
Pasalnya, dokumen pendaftaran calon itu nantinya akan menjadi bahan bagi KPU dalam melakukan verifikasi administrasi. Kalau pelantikan calon kepala daerah belum ditetapkan, jajaran KPU akan kesulitan dalam menentukan memenuhi tidaknya syarat minimal usia calon.
"Kalau sudah ada kepastian tentang kapan tanggal pelantikan yang itu ada keputusan atau ada kebijakan dari pemerintah, maka juga akan memudahkan bagi KPU dan juga akan memberikan kepastian hukum tentang batas minimal usia," terang Hasyim.
Atas kerepotan itu, Hasyim mengakui telah melakukan rapat koordinasi dengan Kemendagri dan Bawaslu tentang rencana pemerintah dalam membuat ketentuan khusus mengenai pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Sebelumnya pada Rabu (29/5), MA mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 atas uji materi yang diajukan Partai Garuda. Lewat putusan itu, MA mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih. (Tri/Z-7)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Mereka sedang menunggu perintah lebih lanjut menyangkut instruksi ketua umum partai yang meminta seluruh kader untuk tidak hadir pada kegiatan pembekalan kepala daerah.
Bima Arya di Kompleks Gedung Agung, Yogyakarta, hari ini, mengatakan retreat di Magelang berlangsung 21 hingga 28 Februari 2025.
PRESIDEN Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak ditelepon calon kepala daerah pada malam sebelum pencoblosan Pilkada 2024 atau pada Selasa (26/11) malam.
Dari jumlah wilayah itu, setidaknya ada lebih dari seribu pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024, termasuk 34 prajurit TNI baik aktif maupun purnawirawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved