Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang

Tri Subarkah
02/6/2024 16:45
Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang
Putusan Mahkamah Agung(Ilustrasi)

PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah disoalkan karena diputus jelang pendaftaran bakal pasangan calon. Jika diterapkan saat Pilkada 2024, putusan itu akan menimbulkan polemik dan dinilai politis. Bagi peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli, rangkaian kontroversi yang meliputi putusan tersebut ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Lili menjelaskan, Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun dan baru genap 30 tahun pada Desember mendatang. Tafsir terbaru syarat minimal calon gubernur-wakil gubernur berdasarkan putusan MA adalah usia saat dilantik sebagai pasangan calon terpilih. Ini berbeda dengan norma dalam Peraturan KPU sebelumnya yang mematok batasan usia calon kepala daerah saat pendaftaran bakal pasangan calon.

KPU sendiri sudah menetapkan tahapan pencalonan bakal pasangan kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. Jika KPU mengubah Peraturan KPU berdasarkan putusan MA terbaru, Kaesang berpotensi ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Oleh karena itu, Lili menyebut, "Bolanya sekarang ada di KPU."

Baca juga : Putusan MA Berpotensi Muluskan Jalan Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024

"Apakah KPU akan menolak putusan itu dengan alasan putusan MA tidak berlaku surut karena tahapan pendaftaran calon perseorangan sudah dimulai. Atau sebaliknya, KPU akan menerima putusan MA tersebut," kata Lili kepada Media Indonesia, (2/6).

Selain KPU, Lili juga mengatakan bahwa Kaesang sendirilah yang bakal menjawab dugaan politisasi putusan MA tersebut jika pada akhirnya KPU mengubah tafsir syarat usia calon kepala daerah berdasarkan putusan MA pada Pilkada 2024. Dugaan publik akan adanya politisasi lembaga peradilan untuk memuluskan kandidasi sosok tertentu dinilai terbukti apabila Kaesang memanfaatkan putusan MA tersebut.

"Jika KPU memutuskan berlaku pada Pilkada 2024 ini dan Kaesang juga maju dalam Pilgub Jakarta, berarti ini sama seperti Pilpres 2024, di mana putusan Mahkamah Konstitusi memberi karpet merah bagi Gibran. Kini MA juga memberikan karpet merah buat Kaesang dalam Pilkada 2024," tandas Lili.

Baca juga : KY Persilakan Publik Laporkan Dugaan Pelanggaran Hakim terkait Putusan Usia Calon Kepala Daerah

Terpisah, Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman membantah narasi berbagai pihak yang mengaitkan putusan MA tersebut dengan Kaesang. Pasalnya, pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di MA adalah Partai Garuda, bukan PSI. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Garuda tidak menjalin komunikasi apapun dengan PSI terkait judicial review di MA.

"MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan. Kita harus menghormati keputusan hakim. Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Adapun Komisi Yudisial menyilakan publik jika ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap para hakim agung yang memutus perkara uji materi atas permohonan Partai Garuda. Diketahui, Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 itu diketok oleh hakim ketua Yulius dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

"KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," kata anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya