Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang mengubah persyaratan usia bagi calon kepala daerah menuai polemik. Sebab, putusan itu dianggap melanggengkan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep untuk dapat dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar November 2024.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Yudisial (KY) dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mempersilahkan publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik terkait hakim yang menjatuhkan putusan itu. KY bisa mendalaminya.
"KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," ujar Mukti melalui keterangan tertulis, Jumat (31/5).
Baca juga : Ubah Syarat Minimal 30 Tahun Calon Gubernur, MA Dinilai Replikasi Langkah MK
Seperti diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis. MA membatalkan Peraturan KPU Nomor 9/2020 yang menegaskan syarat usia minimal 30 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Dengan adanya putusan MA, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan minimal usia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota ketika dilantik. Bukan saat dicalonkan seperti syarat yang diatur dalam peraturan KPU.
Mukti mengatakan KY tidak berwenang mengintervensi putusan tersebut. Tetapi, tegas dia, KY menaruh perhatian atas putusan tersebut karena menentukan pilkada yang jujur dan adil.
"Semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik
Ia menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Ind/Z-7)
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
Ghislaine Maxwell meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved