Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang mengubah persyaratan usia bagi calon kepala daerah menuai polemik. Sebab, putusan itu dianggap melanggengkan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep untuk dapat dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar November 2024.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Yudisial (KY) dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mempersilahkan publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik terkait hakim yang menjatuhkan putusan itu. KY bisa mendalaminya.
"KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," ujar Mukti melalui keterangan tertulis, Jumat (31/5).
Baca juga : Ubah Syarat Minimal 30 Tahun Calon Gubernur, MA Dinilai Replikasi Langkah MK
Seperti diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis. MA membatalkan Peraturan KPU Nomor 9/2020 yang menegaskan syarat usia minimal 30 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Dengan adanya putusan MA, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan minimal usia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota ketika dilantik. Bukan saat dicalonkan seperti syarat yang diatur dalam peraturan KPU.
Mukti mengatakan KY tidak berwenang mengintervensi putusan tersebut. Tetapi, tegas dia, KY menaruh perhatian atas putusan tersebut karena menentukan pilkada yang jujur dan adil.
"Semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik
Ia menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Ind/Z-7)
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved