Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Ubah Syarat Minimal 30 Tahun Calon Gubernur, MA Dinilai Replikasi Langkah MK

Tri Subarkah
30/5/2024 14:40
Ubah Syarat Minimal 30 Tahun Calon Gubernur, MA Dinilai Replikasi Langkah MK
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini.(Dok. Medcom.id)

MAHKAMAH Agung (MA) mengubah ketentuan syarat minimal usia calon kepala daerah lewat uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk. Usia minimal 30 tahun calon gubernur yang diatur sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran, diubah MA menjadi saat dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Perubahan yang tertuang dalam Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 itu hadir di tengah tahapan Pilkada 2024 yang sudah berjalan. Putusan MA itu sekaligus mengingatkan publik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Lewat putusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun berhasil didaftarkan sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dan keluar sebagai pemenang Pilpres 2024. "Putusan (MA) itu seolah menjadi replikasi atas pengujian serupa (lewat putusan MK) saat Pilpres 2024 lalu," ujar pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada Media Indonesia, Kamis (30/5).

Baca juga : MA Ubah Ketentuan Syarat Minimal Usia Cagub 30 Tahun

Bagi Titi, putusan MA itu mestinya tidak diterapkan dalam tahapan Pilkada 2024. Sebab, putusan tersebut terbit di tengah proses verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah. Terlebih, Titi menilai KPU selama ini tidak menyimpangi Undang-Undang tentang Pilkada dalam mengatur syarat usia calon kepala daerah.

Terlebih, UU Pilkada menyebut bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi. Oleh karenanya, Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 mengenai pencalonan kepala daerah yang diujimaterikan oleh Ridha dkk dinilai tidak menyalahi UU Pilkada.

"Pemberlakuan ketentuan tersebut pada pilkada berikut, bukan pada pilkada 2024, akan menjaga pengadilan dari tuduhan cawe-cawe politik serta menerapkan aturan yang tidak adil dalam proses pencalonan," tegas Titi.

Baca juga : KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Tak akan Diundur Pelantikannya

Titi sendiri mendorong KPU untuk mengatur syarat usia calon gubernur-wakil gubernur yang berbeda dengan putusan MA. Terlebih, saat ini KPU juga sudah membuat PKPU terbaru terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 yang saat ini sudah dalam proses harmonisasi.

Dalam uji publik terhadap draf PKPU mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024, KPU masih merujuk pada aturan lama dan UU Pilkada, yakni syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Sementara, putusan MA mengubah ketentuan 30 tahun sebagai syarat minimal calon gubernur-wakil gubernur menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Saat dimintai konfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik mengaku masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA. Ia belum mau berkomentar lebih jauh soal putusan MA tersebut demi menjaga prinsip berkepastian hukum. "Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," pungkasnya.

Baca juga : KPU Perlu Rumuskan Aturan Khusus Soal Caleg Terpilih Maju Pilkada

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika membenarkan salinan digital dokumen Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 yang telah beredar. Berdasarkan laman Kepaniteraan MA, putusan tersebut diputus oleh hakim ketua Yulius dengan anggota Cerah bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5).

Juru bicara MA Suharto belum dapat membenarkan salinan digital putusan MA yang telah beredar. Ia menyebut sedang mengecek putusan tersebut ke Kamar Tata Usaha Negara. Menurutnya, MA bakal mengunggah dokumen resminya jika memang sudah siap.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya