Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk mengatur syarat calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024. Aturan itu untuk menindaklanjuti pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Pertimbangan putusan itu meminta KPU untuk mensyaratkan caleg DPR/DPD/DPRD terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik sebagai anggota dewan apabila maju dalam kontestasi pilkada.
Pengajar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengingatkan, terdapat jeda waktu antara pelantikan caleg terpilih pada Oktober mendatang dan pencoblosan Pilkada 2024 pada November.
Baca juga : KPU Minta Partai Politik Patuhi Dua Putusan MA
Dalam hal ini, hakikatnya Bivitri sepakat dengan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menimbulkan polemik bahwa kewajiban mundur dari jabatan terkait kontestasi pilkada itu hanya berlaku bagi anggota legislatif aktif. Sebab, kata dia, caleg terpilih belum memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang melekat sebagai anggota dewan sebelum dilantik.
"Memang betul pada dasarnya pada saat mulai pendaftaran segala macam, karena belum dilantik, si para caleg terpilih belum melekat hak-hak yang mungkin memengaruhi pilkada," kata Bivitri kepada Media Indonesia, Rabu (15/5).
Kendati demikian, ia menegaskan yang perlu diatur secara jelas oleh KPU adalah surat pernyataan bersedia mengundurkan diri bagi caleg terpilih tersebut. Menurutnya, terdapat potensi penyalahgunaan kekuasaan yang muncul jika caleg terpilih hasil Pileg 2024 tidak segera mundur dari jabatan sebagai anggota dewan saat maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Baca juga : Polemik Caleg Terpilih Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Akomodatif
"Jadinya tidak adil (dengan calon kepala daerah lain) karena ada potensi-potensi penyalahgunaan kekuasaan dan hal-hal lainnya yang juga secara etis seharunya diperhatikan," terangnya.
KPU baru membuka pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang. Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari justru membuka kemungkinan adanya penundaan pelantikan caleg terpilih sebagai anggota dewan. Syaratnya, partai politik caleg terpilih berasal mengajukan surat bahwa caleg tersebut belum dapat menghadiri pelantikan atau pengucapan sumpah janji.
Selain itu, ia juga menyebut tidak ada larangan caleg terpilih dilantik belakangan setelah kalah dalam kontestasi pilkada. Bagi Bivitri, pernyataan Hasyim cenderung gegabah karena MK telah memberikan koridor bahwa KPU harus membuat aturan main yang jelas terlebih dahulu. Dalam hal ini, aturan main itu dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. (TRi/P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera menyatakan setuju dan mendukung adanya dorongan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KPU.
KPU menutup akses publik terhadap 16 dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk dokumen ijazah.
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik.
Masyarakat meminta MK dan KPU menjelaskan alasan di balik keputusan yang tidak menyertakan suara masyarakat dari empat distrik tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah bekerja dengan profesional dalam menggelar Pilkada 2024 menanggapi putusan MK untuk pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved