Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik untuk memedomani dua putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).
Arahan itu diberikan melalui surat dinas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang diteken pada Minggu (1/10) lalu.
"Agar partai politik peserta pemilu memedomani putusan Mahkamah Agung dimaksud dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT)," demikian disampaikan Hasyim lewat surat Nomor 1075/PL.01/4-SD/05/2023.
Baca juga : Arahan KPU soal Putusan MA Harus Disertai Sanksi
Sebelumnya, MA melalui putusan Nomor 24 P/HUM/2023 menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 tentang penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal penghitungan kuota caleg perempuan di setiap daerah pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Sedangkan lewat putusan Nomor 28 P/HUM/2023, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023 tentang syarat mantan terpidana yang dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik sebagai calon anggota legislatif dan senator.
Baca juga : Belasan Bacaleg di Brebes Batal Tampil di Pemilu 2024
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap hanya ada satu caleg DPR RI yang teridentifikasi sebagai mantan terpidana dengan dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik.
Kendati demikian, pihaknya telah meminta partai politik yang mendaftarkan caleg tersebut untuk diganti.
"Partai politik yang mengajukan mantan terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun dan mendapatkan tambahan pidana politik, itu telah mengganti calon tersebut dengan yang baru," terangnya.
Menurut Idham, pihaknya telah menyelesaikan tahap pencermatan rancangan DCT pada Selasa (3/10) dan saat ini mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap penggantian calon yang dilakukan partai politik.
Walakin, ia tidak menjelaskan dengan detail soal implikasi putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 terhadap daftar caleg partai politik di setiap dapil yang keterwakilan perempuannya masih di bawah 30%. Menurutnya, salah satu pakar hukum tata negara dalam diskusi yang dilakukan pada Senin (2/10) mengatakan KPU tidak perlu mengubah PKPU.
"Karena kita ketahui, perubahan PKPU itu harus melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di mana KPU harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, dan kita ketahui proses pencalonan ini berjalan terus," tandasnya. (Z-4)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved