Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi beleid keterwakilan minimal 30% perempuan caleg. Kenapa?
KPU) diharapkan mampu bersikap independen untuk merevisi beleid keterwakilan minimal 30% perempuan caleg pasca-putusan MA terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023.
Dua putusan Mahkamah Agung (MA) itu terkait pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).
Hadar menyebut komisioner KPU tidak mandiri dalam menyusun kebijakan afirmasi yang bertujuan membuka kesempatan perempuan lebih banyak terjun sebagai anggota legislatif.
Hasyim diberikan sanksi peringatan keras oleh DKPP, sedangkan enam anggota KPU RI lainnya dijatuhkan sanksi peringatan.
KPU membiarkan kesalahan partai politik yang menempatkan perempuan kurang dari 30% dari total caleg pada sebuah daerah pemilihan (dapil).
Sanksi berupa diskualifikasi sebagai peserta pemilu pada dapil tersebut harus dijatuhkan.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik peserta Pemilu 2024 yang mampu memenuhi kuota 30% perempuan caleg pada 84 daerah pemilihan (dapil).
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kecewa karena terlapor dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hadiri sidang Badan Pengawas Pemilu.
Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait pengaturan kuota minimal 30%
BEBERAPA waktu lalu, sejumlah aktivis perempuan protes terhadap Peraturan KPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved