Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait pengaturan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan caleg pada Pemilu 2024. Keterwakilan perempuan caleg perempuan terdapat pada 267 daftar calon tetap (DCT) yang diajukan 17 partai partai politik.
"Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata anggota Bawaslu RI Puadi di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/11).
Sidang tersebut dibacakan secara bergantian oleh Puadi dan tiga anggota Bawaslu lainnya, yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda. Dalam amar putusannya, Bawaslu juga meminta KPU untuk memperbaiki administrasi tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota legislatif.
Baca juga : KPU Masih Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pemilih
Menurut Puadi, perbaikan itu harus didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 yang telah membatalkan norma Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10/2023 terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap dapil.
Baca juga : BPBD Imbau KPU Dirikan TPS di Lokasi Bebas Banjir dan Genangan
"Dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA/D/SD/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023," jelas Puadi.
Surat Wakil Ketua MA itu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU terkait waktu pelaksanaan putusan uji materi terkait norma pengaturan perempuan caleg. Diketahui, KPU mengajukan fatwa ke MA setelah MA membatalkan norma Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10/2023.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," tandas Puadi.
Ditemui usai persidangan, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyikapi santai putusan Bawaslu. Ia mengatakan KPU masih akan mempelajari putusan lengkap Bawaslu dan bakal menindaklanjutinya. Menurut Afif, putusan Bawaslu tidak bakal mengganggu tahapan yang sedang dikerjakan KPU saat ini, termasuk pencetakan surat suara.
"Enggak boleh terganggu dong, tahapan kok terganggu. Ngga boleh ada yang diganggu," tandasnya.
Sementara itu, Titi Anggraini, salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sekaligus pelapor dalam perkara itu menilai putusan Bawaslu ambigu dan tidak tegas. Di satu sisi, Bawaslu menyatakan KPU melanggar prosedur administrasi pencalonan.
"Tapi tidak memerintahkan koreksi atas 267 DCT yang melanggar keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Bawaslu diragukan komitmen dan independensinya sebagai penegak keadilan pemilu," ujar Titi. (Z-8)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
BEBERAPA waktu lalu, sejumlah aktivis perempuan protes terhadap Peraturan KPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota.
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kecewa karena terlapor dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hadiri sidang Badan Pengawas Pemilu.
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
KPU membiarkan kesalahan partai politik yang menempatkan perempuan kurang dari 30% dari total caleg pada sebuah daerah pemilihan (dapil).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi beleid keterwakilan minimal 30% perempuan caleg. Kenapa?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved