Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan dirinya menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu soal penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal penghitungan kuota caleg perempuan.
"Sebagai teradu, saya menerima. Peringatan supaya saya tidak mengulangi lagi," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/10).
Hasyim diberikan sanksi peringatan keras oleh DKPP, sedangkan enam anggota KPU RI lainnya dijatuhkan sanksi peringatan. Sanksi itu terkait perumusan norma Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10/2023 yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen.
Baca juga : Komisi II dan Pemerintah Setujui Dua PKPU dan Perbawaslu
Perkara di DKPP itu salah satunya diadukan oleh Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay.
Kendati demikian, Hadar tidak puas dengan putusan DKPP yang sekadar menyimpulkan perbuatan ketua dan anggota KPU RI sebagai tindakan tidak profesional, alih-alih tidak mandiri. Sebab, KPU terlalu mengikuti kehendak Komisi II DPR RI.
Baca juga : Kinerja KPU RI Perlu Dikoreksi
"Seharusnya ini satu pelanggaran etika yang sangat mendasar, yaitu tidak mandiri. Itu bukan hanya diatur di undang-undang, tapi di konstitusi," ujar Hadar.
Dalam putusannya, DKPP menyimpulkan pengakomodasian masukan dari DPR lewat konsinyering dan rapat dengar pendapat terkait rumusan norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan Hasyim dan anggota KPU lainnya.
Padahal, hasil rapat konsultasi dengan DPR tersebut tidak bersifat mengikat meskipun wajib dilakukan. (Z-5)
PIHAK sekolah di wilayah Kabupaten Bandung Barat terancam diberikan sanksi jika mengadakan study tour ke luar kota.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Saat ini ada sekitar 1.000 mahasiswa PPDS dari 22 program studi (prodi) di RSHS Bandung. Dia memastikan, seluruh mahasiswa PPDS sudah berkomitmen untuk tidak melakukan perundungan.
Tim asal Korea Selatan, FC Seoul, resmi dijatuhi hukuman denda sebesar 100 juta won oleh K-League karena mengisi kursi kosong dengan boneka seks pada pertandingan melawan Gwangju
City dihukum UEFA karena melanggar aturan financial fair play selama empat tahun. Guardiola optimistis Pengadilan Arbitrase Olahraga akan mengabulkan banding yang diajukan klubnya.
Sanksi yang dijatuhkan terkait aksi Persipura Jayapura yang menolak bermain dalam laga kontra Madura United di Liga 1 2021/2022.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved