Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan dirinya menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu soal penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal penghitungan kuota caleg perempuan.
"Sebagai teradu, saya menerima. Peringatan supaya saya tidak mengulangi lagi," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/10).
Hasyim diberikan sanksi peringatan keras oleh DKPP, sedangkan enam anggota KPU RI lainnya dijatuhkan sanksi peringatan. Sanksi itu terkait perumusan norma Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10/2023 yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen.
Baca juga : Komisi II dan Pemerintah Setujui Dua PKPU dan Perbawaslu
Perkara di DKPP itu salah satunya diadukan oleh Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay.
Kendati demikian, Hadar tidak puas dengan putusan DKPP yang sekadar menyimpulkan perbuatan ketua dan anggota KPU RI sebagai tindakan tidak profesional, alih-alih tidak mandiri. Sebab, KPU terlalu mengikuti kehendak Komisi II DPR RI.
Baca juga : Kinerja KPU RI Perlu Dikoreksi
"Seharusnya ini satu pelanggaran etika yang sangat mendasar, yaitu tidak mandiri. Itu bukan hanya diatur di undang-undang, tapi di konstitusi," ujar Hadar.
Dalam putusannya, DKPP menyimpulkan pengakomodasian masukan dari DPR lewat konsinyering dan rapat dengar pendapat terkait rumusan norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan Hasyim dan anggota KPU lainnya.
Padahal, hasil rapat konsultasi dengan DPR tersebut tidak bersifat mengikat meskipun wajib dilakukan. (Z-5)
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengecam sanksi dari Inggris, Australia, Kanada, dan negara lain terhadap dua menteri Israel yang dituduh menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan.
Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved