Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi. Hal itu menanggapi pengaduan Bawaslu terhadap KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) calon anggota legislatif yang diberikan KPU ke Bawaslu.
"Kalau mereka (Bawaslu) terus diberikan akses yang minim dan kemudian akan berlanjut di tahapan berikutnya, tentu perjalanan pemilu kita bisa timpang, bermasalah," kata Hadar kepada Media Indonesia, Rabu (6/9).
Menurutnya, Bawaslu harus ditempatkan sebagai penyelenggara pemilu yang membantu kerja-kerja pengawasan KPU. Dalam hal ini, Bawaslu bekerja untuk memastikan pelaksanaan pemilu oleh KPU berjalan sesuai aturan yang ada. Hadar berpendapat, pengaduan Bawaslu bertujuan agar kerja-kerja KPU dikoreksi.
Baca juga : DKPP: Penyelenggara Pemilu Jangan Mudah Terpancing Godaan Menggiurkan
Diketahui, salah satu permohonan Bawaslu dalam pengaduan KPU ke DKPP adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari serta enam anggota KPU RI, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Prasadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
"Kan kalau mereka (diberhentikan) sementara dalam rangka untuk mengoreksi, itu kan harapan kita terhadap hasilnya jadi bisa lebih terbuka," terang Hadar.
Hadar yang pernah menjadi anggota KPU RI periode 2012-2017 menjelaskan, undang-undang telah mengatur mekanisme jika para komisioner KPU RI diberhentikan sementara. Ia mengatakan, kerja-kerja komisioner KPU RI dapat digantikan oleh sekretaris jenderal. Oleh karena itu, semua pihak diminta tidak perlu khawatir jika DKPP mengamini permintaan Bawaslu.
Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres
Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berharap mekanisme di DKPP dapat menjadi momen evaluasi bagi KPU dan Bawaslu dalam membangun sinergitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia menegaskan kedua lembaga itu harus bekerja sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
"Keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pemilu bukan hanya harus diberikan pada Bawaslu, tapi harus bisa diakses oleh seluruh pemilih Indonesia," ujar Titi.
Menurut Titi, DKPP merupakan pihak yang paling tepat untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU terkait dengan Silon. Dalam proses ini, DKPP diharapkan membuat terang perkara transparansi yang dinilainya menurun ketimbang KPU periode-periode sebelumnya.
"Pelaporan Bawaslu ke DKPP ini juga menjadi edukasi pemilu bagi pemilih Indonesia, bahwa upaya hukum adalah langkah yang perlu diambil dalam rangka mengawal proses pemilu agar berjalan luber, jurdil, dan demokratis," tandas Titi. (Tri/Z-7)
BESARNYA biaya Pilkada dinilai bukan semata-mata persoalan sistem pemilihan langsung, melainkan dipicu oleh gaya hidup mewah penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama mendesak agar revisi UU Pemilu juga mengakomodasi perombakan proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk PSU di 24 daerah.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved