Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) harus mencermati kasus pelanggaran etik Anwar Usman, sebelum menjatuhkan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa hasil terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pasalnya, terdapat putusan kontroversial MK terkait syarat batas usia capres-cawapres yang diputus Anwar.
"Jadi MK sekalipun di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) menilai sengketa hasil, tapi jika misalnya ada proses-proses atau kecurangan hasil pemilu. Saya kira MK perlu kembali melihat untuk menganalisis itu sebagai sebuah temuan dalam putusan akhir," kata dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Idul Rishan dalam diskusi bertajuk 'Kecurangan Pemilu dari Perspektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara', Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.
Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah
Idul Rishan mengatakan MK juga harus memperhatikan nilai-nilai kejujuran dari seluruh pelaksanaan tahapan kontestasi politik tersebut. Selain itu, permohonan untuk mendiskualifikasi peserta pilpres dimungkinkan.
MK, kata dia, dapat mempertimbangkan dari kondisi kecurangan yang luput dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kecurangan tersebut menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon).
"Sekarang yang bersangkutan memiliki approval rating di masyarakat yang lebih dari 50 persen dan coba kita lihat bahwa ternyata kalau misalnya kita merujuk pada putusan MK sebelumnya dalam sengketa hasil pemilu atau pilkada, itu ada yang namanya permohonan diskualifikasi. Kalau misalnya ternyata KPU dan Bawaslu itu luput," ujar Idul.
Baca juga : Kubu Anies-Muhaimin Apresiasi Putusan DKPP soal Ketua KPU
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa Pemilu 2024 telah merusak kredibilitas lembaga-lembaga negara, salah satunya MK. Padahal lembaga tersebut juga punya peran untuk memastikan keberhasilan pemilu.
"Kita punya kejadian Mahkamah Konstitusi meloloskan salah satu paslon cawapres yang sekiranya putusannya itu salah. Kemudian putusan majelis Mahkamah Konstitusi juga sudah ditetapkan mengatakan bahwa ketua MK diberhentikan sebagai ketua MK dan kemudian nonaktifkan untuk perkara pemilu," jelas Idul.
Kemudian, kredibilitas KPU juga dipertanyakan. Karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya menjatuhkan putusan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait pelanggaran kode etik, ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024.
"Sehingga kita bisa klaim bahwa sebenarnya Pemilu 2024 ini sudah sangat pelik dan menyebabkan polarisasi yang berkepanjangan, karena adanya kecurangan-kecurangan yang sudah terjadi sejak awal," ujar Idul.(MGN/Z-4)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved