Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempertahankan integritas dan tidak mudah menerima godaan yang melanggar hukum menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, godaan bisa saja terjadi karena saat kontestasi, penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu bersentuhan langsung dengan kepentingan peserta pemilu atau partai politik.
“Oleh karena itu KPU dan Bawaslu harus benar-benar mempertahankan integritasnya. Harus tegak lurus dalam bertugas. Karena godaan itu bisa datang kapan sana dan dari siapa saja,” terangnya seusai membuka kegiatan Ngobrol Etika Penyelenggara Media di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (6/9).
Baca juga: Pimpinan KPU Tetap Bekerja Meski Berpekara di DKPP
Menurut Ratna, dari semua tahapan menjelang pemilu, penyelenggara pasti akan berurusan langsung dengan peserta pemilu dan partai politik. Di saat itu pula, bisa menimbulkan celah antara penyelenggara dan peserta pemilu untuk ke arah menyimpang.
“Menjelang pemilu ada kepentingan. Baik dari penyelenggara maupun dari peserta pemilu itu sendiri. Nah, di saat seperti itu biasanya akan membawa kita ke jalan yang tidak benar. Itu perlu diwaspadai,” tegasnya.
Baca juga: Tujuh Pimpinan KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Ratna meminta, penyelenggara pemilu cukup bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Pasalnya, penyelenggara pemilu memiliki batas yang wajib dipatuhi.
“Kalau sampai di luar batas, otomatis melanggar perundang-undangan. Nah itu yang tidak dibolehkan. Makanya kita berharap, penyelenggara pemilu kita benar-benar bekerja sesuai aturan yang ada,” tandasnya. (TB/Z-7)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Perlu adanya penguatan dari sisi etika penyelenggara pemilu agar pelanggaran tak terjadi lagi di kemudian hari.
Astri menjelaskan bahwa uang santunan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang telah menjadi prioritas penting dari KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi jelang maupun saat hari pemungutan suara. Salah satu pelanggaran itu adalah praktik politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved