Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOALISI masyarakat sipil yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh tujuh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Perwakilan dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay menyampaikan, ketujuh pimpinan KPU telah melanggar kode etik dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang kami adukan adalah pertama bahwa KPU RI telah membuat PKPU, khususnya di pasal 8 ayat 2 huruf a yang mana disitu diatur bahwa 'dalam hal penghitungan 30% jumlah Bakal Calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah," tutur Hadar di kantor DKPP, Selasa (15/8).
Baca juga : Blangko KTP-e Terbatas, KPU DKI Tunggu Aturan Syarat Pencoblosan
Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat yang ada di konstitusi yakni Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana menciptakan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi di dalam pemilu di dalam pemerintahan. Pimpinan KPU dianggap telah membohongi publik terkait adanya keinginan untuk melakukan revisi terkait aturan PKPU tersebut. Yang mana hingga saat ini revisi aturan tersebut tidak kunjung dilakukan.
Baca juga : Bawaslu Petakan Kerawanan Politik Uang Pemilu 2024, Papua yang Tertinggi
"Pada 10 Mei (2023) Pimpinan KPU melakukan konferensi pers di Kantor KPU RI, dikatakan bahwa KPU atas masukan dari sejumlah kelompok organisasi masyarakat sipil termasuk kami akan melakukan perubahan dari PKPU-nya. Tapi kemudian sampai hari ini KPU senyap dan tidak pernah melakukan perubahan dari PKPU tersebut," jelas Hadar.
"Atas hal itu kami menilai KPU RI sudah melakukan pembohongan publik. Mengatakan akan merubah tapi tidak merubah," ujarnya.
Di Kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu periode 2008-2012 Wirdyaningsih yang juga menjadi bagian dari koalisi tersebut menegaskan penting bagi DKPP untuk segera memproses aduan tersebut, sebelum penetapan calon legislatif dilakukan oleh KPU pada November mendatang.
"Kalau proses ini dilakukan setelah tahapan itu (penetapan calon legislatif), ini sama saja justru tidak mencapai tujuan yang kami harapkan. Jadi kami berharap agar DKPP dapat segera memproses," tegas Ningsih
Dia khawatir jika kemudian DKPP tidak segera menyelesaikan permasalahan ini, maka Pemilu 2024 tidak berjalan dengan adil bagi perempuan, karena keterwakilan perempuan tidak terakomodir dengan baik akibat PKPU tersebut.
"Dan yang sangat kami khawatirkan adalah semangat keterwakilan perempuan yang seharusnya terakomodir dari UU Pemilu, tapi ini direduksi dengan adanya PKPU tersebut," tukasnya. (Z-8)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
BUNGA Citra Lestari, 33, mengaku bangga Presiden ketiga RI BJ Habibie berniat menonton film terbarunya, My Stupid Boss.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved