Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOALISI masyarakat sipil yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh tujuh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Perwakilan dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay menyampaikan, ketujuh pimpinan KPU telah melanggar kode etik dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang kami adukan adalah pertama bahwa KPU RI telah membuat PKPU, khususnya di pasal 8 ayat 2 huruf a yang mana disitu diatur bahwa 'dalam hal penghitungan 30% jumlah Bakal Calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah," tutur Hadar di kantor DKPP, Selasa (15/8).
Baca juga : Blangko KTP-e Terbatas, KPU DKI Tunggu Aturan Syarat Pencoblosan
Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat yang ada di konstitusi yakni Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana menciptakan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi di dalam pemilu di dalam pemerintahan. Pimpinan KPU dianggap telah membohongi publik terkait adanya keinginan untuk melakukan revisi terkait aturan PKPU tersebut. Yang mana hingga saat ini revisi aturan tersebut tidak kunjung dilakukan.
Baca juga : Bawaslu Petakan Kerawanan Politik Uang Pemilu 2024, Papua yang Tertinggi
"Pada 10 Mei (2023) Pimpinan KPU melakukan konferensi pers di Kantor KPU RI, dikatakan bahwa KPU atas masukan dari sejumlah kelompok organisasi masyarakat sipil termasuk kami akan melakukan perubahan dari PKPU-nya. Tapi kemudian sampai hari ini KPU senyap dan tidak pernah melakukan perubahan dari PKPU tersebut," jelas Hadar.
"Atas hal itu kami menilai KPU RI sudah melakukan pembohongan publik. Mengatakan akan merubah tapi tidak merubah," ujarnya.
Di Kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu periode 2008-2012 Wirdyaningsih yang juga menjadi bagian dari koalisi tersebut menegaskan penting bagi DKPP untuk segera memproses aduan tersebut, sebelum penetapan calon legislatif dilakukan oleh KPU pada November mendatang.
"Kalau proses ini dilakukan setelah tahapan itu (penetapan calon legislatif), ini sama saja justru tidak mencapai tujuan yang kami harapkan. Jadi kami berharap agar DKPP dapat segera memproses," tegas Ningsih
Dia khawatir jika kemudian DKPP tidak segera menyelesaikan permasalahan ini, maka Pemilu 2024 tidak berjalan dengan adil bagi perempuan, karena keterwakilan perempuan tidak terakomodir dengan baik akibat PKPU tersebut.
"Dan yang sangat kami khawatirkan adalah semangat keterwakilan perempuan yang seharusnya terakomodir dari UU Pemilu, tapi ini direduksi dengan adanya PKPU tersebut," tukasnya. (Z-8)
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
Edward dijatuhi hukuman karena dianggap melanggar kode etik dengan tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 secara tepat waktu
KETUA Komisi Pelihan Umum (KPU) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sophia Marlinda Djami, diberhentikan dari jabatannya karena melanggar kode etik.
HENTIKAN pelaporan kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan bapaslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo, Bawaslu Kota Surakarta dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Disampaikan Bernad, sidang kode etik DKPP tersebut bersifat terbuka untuk umum yang akan ditayangkan langsung melalui streaming Facebook DKPP dan akun Youtube DKPP
Perkara dugaan pelanggaran KEPP diadukan oleh Adrian Krisman Sarumaha yang hadir dalam sidang secara daring.
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Peran media dibutuhkan untuk menginformasikan mekanisme pelaporan kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved