Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

66 Penyelenggara Pemilu Langgar Kode Etik, KPU: Jadi Evaluasi

Rahmatul Fajri
06/1/2025 17:24
66 Penyelenggara Pemilu Langgar Kode Etik, KPU: Jadi Evaluasi
Komisioner KPU Idham Holik(MI/SUSANTO)

KOMISIONER KPU Idham Holik meresponS putusan DKPP yang memberhentikan 66 penyelenggara Pemilu yang diberhentikan buntut melanggar kode etik. Idham menjelaskan pihaknya akan menjadikan putusan DKPP tersebut sebagai bahan evaluasi.

"Tentunya KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah. KPU juga akan menegaskan kepada jajaran KPU di daerah sungguh-sungguh dalam bekerja lintas sektoral yang diatur dalam undang-undang," kata Idham kepada Media Indonesia, Senin (6/1).

Idham menjelaskan pengawasan secara internal telah dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran kode etik. Namun, ia tak memungkiri dinamika di lapangan yang membuat jajaran KPU di daerah melanggar kode etik.

"Mekanisme pengawasan internal tetap berjalan selama ini tetap berjalan tetapi tentunya ya rekan-rekan di darrah mungkin dihadapkan pada satu situasi yang menbuat mereka kilaf dan tentunya KPU akan tegas melaksanakan apa yang menjadi keputusan DKPP," katanya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan dari ribuan pengaduan itu, 237 perkara telah disidangkan dan hasilnya sebanyak 66 penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu diberhentikan tetap dan 5 orang diberhentikan dari jabatan Ketua. 

Heddy menjelaskan sebanyak 260 teradu diberikan Teguran Tertulis dengan sanksi Peringatan, 101 Peringatan Keras dan 26 Peringatan Keras Terakhir. Namun demikian, sebanyak 532 lainnya dipulihkan nama baiknya/direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

“Pengaduan tertinggi terjadi bulan Desember sebanyak 125, kemudian Maret (98), dan Mei (79),” kata Heddy, ketika konferensi pers di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Heddy menjelaskan sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya