Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISIONER KPU Idham Holik meresponS putusan DKPP yang memberhentikan 66 penyelenggara Pemilu yang diberhentikan buntut melanggar kode etik. Idham menjelaskan pihaknya akan menjadikan putusan DKPP tersebut sebagai bahan evaluasi.
"Tentunya KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah. KPU juga akan menegaskan kepada jajaran KPU di daerah sungguh-sungguh dalam bekerja lintas sektoral yang diatur dalam undang-undang," kata Idham kepada Media Indonesia, Senin (6/1).
Idham menjelaskan pengawasan secara internal telah dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran kode etik. Namun, ia tak memungkiri dinamika di lapangan yang membuat jajaran KPU di daerah melanggar kode etik.
"Mekanisme pengawasan internal tetap berjalan selama ini tetap berjalan tetapi tentunya ya rekan-rekan di darrah mungkin dihadapkan pada satu situasi yang menbuat mereka kilaf dan tentunya KPU akan tegas melaksanakan apa yang menjadi keputusan DKPP," katanya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan dari ribuan pengaduan itu, 237 perkara telah disidangkan dan hasilnya sebanyak 66 penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu diberhentikan tetap dan 5 orang diberhentikan dari jabatan Ketua.
Heddy menjelaskan sebanyak 260 teradu diberikan Teguran Tertulis dengan sanksi Peringatan, 101 Peringatan Keras dan 26 Peringatan Keras Terakhir. Namun demikian, sebanyak 532 lainnya dipulihkan nama baiknya/direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
“Pengaduan tertinggi terjadi bulan Desember sebanyak 125, kemudian Maret (98), dan Mei (79),” kata Heddy, ketika konferensi pers di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Heddy menjelaskan sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.(H-2)
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
Edward dijatuhi hukuman karena dianggap melanggar kode etik dengan tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 secara tepat waktu
KETUA Komisi Pelihan Umum (KPU) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sophia Marlinda Djami, diberhentikan dari jabatannya karena melanggar kode etik.
HENTIKAN pelaporan kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan bapaslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo, Bawaslu Kota Surakarta dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Disampaikan Bernad, sidang kode etik DKPP tersebut bersifat terbuka untuk umum yang akan ditayangkan langsung melalui streaming Facebook DKPP dan akun Youtube DKPP
Perkara dugaan pelanggaran KEPP diadukan oleh Adrian Krisman Sarumaha yang hadir dalam sidang secara daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved