Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan pihaknya masih menunggu peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait mekanisme pencoblosan pada Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut ia sampaikan terkait terbatasnya jumlah blangko KTP elektronik yang nantinya berdampak pada proses pencetakan KTP elektronik yang menjadi salah satu syarat pencoblosan.
"Mengenai tetap bisa mencoblos atau tidak kita masih menunggu PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara," tutur Wahyu saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (14/8).
Namun demikian, Wahyu memastikan, KPU akan berupaya agar warga yang sudah memenuhi syarat, seperti sudah berusia 17 tahun, dapat menggunakan hak pilih saat Pemilu berlangsung.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Jamin Stok Blangko E-KTP Aman
"Pada prinsipnya yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa menggunakan hak pilihnya, kita tunggu PKPU-nya ya," jelaw Wahyu.
Ia pun mendukung langkah Pemprov DKI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengejar perekaman data warga pemilih pemula atau yang akan berusia 17 tahun pada tahun ini dan tahun depan. Diperkirakan, akan ada 80 ribu lebih warga pemilih pemula yang harus dikejar perekaman datanya oleh Dukcapil DKI.
Baca juga: KPU: Coblos Pakai KK Butuh Rasa Saling Percaya
"Rapat koordinasi terakhir dengan Dukcapil DKI, pihak Dukcapil berkomitmen untuk melengkapi kekurangan yang ada terutama pemilih potensial non-EKTP yang sudah diketahui datanya. Mudah-mudahan bisa terpenuhi," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekdis Dukcapil DKI Jakarta Yadi Rusmayadi mengatakan ketersediaan blanko KTP-el di Jakarta terbatas. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengajukan pengiriman blanko bagi DKI dapat diprioritaskan.
Adapun, pada Pilkada 2017 dan Pemilu 2019, warga yang belum memiliki KTP-el masih diperbolehkan menggunakan hak suara dengan berbekal surat keterangan (suket) pengganti KTP-el. (Z-11)
Strategi percepatan perekaman KTP-el kategori pemilih pemula terus dilakukan.
Realisasi capaian perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula telah melampaui angka rata-rata nasional.
Pengajuan kepindahan alamat Kependudukan tersebut sebagai persyaratan administrasi sesuai aturan sebelum dilantik sebagai Gubernur Jabar harus berdomisili di Bandung.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Jawa Barat, mempercepat perekaman e-KTP menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
TIM Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), menyoroti rendahnya partisipasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. Hal itu dikaitkan dengan kegagalan KPU Jakarta.
Jumlah antrean diprediksi akan terus bertambah hingga akhir 2019. Mereka adalah warga yang hendak membuat e-KTP baru, hilang, maupun penggantian akibat rusak.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Layanan Disdukcapil DKI saat pemilihan buka mulai 08.00 sampai 16.00 atau jam 4 sore
PEMUNGUTAN suara tinggal menghitung hari. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai persiapan demi menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya Pemilu 2024.
SEBANYAK 2.819 jiwa warga Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) belum punya e-KTP alias belum melakukan perekaman e-KTP dan terancam tak bisa mencoblos di Pemilu 2024.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan membuka loket untuk melayani warga yang akan melakukan pencetakan KTP elektronik (e-ktp).
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang mengaku didatangi anggota polisi berpangkat kombes jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved