Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih atau melakukan pencoblosan dalam Pemilu.
Hal itu diungkapkan Bagja dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (15/5).
Bagja mengatakan KPU harus melakukan evaluasi dalam pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga : Soal Sumber Kebocoran Data DPT, Bawaslu: Kalau bukan KPU, Dukcapil
Bagja menyebut pada Pemilu 2024, terdapat banyak data orang meninggal dunia dan tidak diketahui keberadaannya. Bagja mengatakan data meninggal dunia itu tidak dihapus dalam DPT lantaran tidak terdapat dokumen autentik.
"Usulnya dari Bawaslu, agar KPU dan Bawaslu bersama pemerintah membuat kebijakan bersama, agar kepala desa dapat menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu atau hasil coklit KPU dalam hal ditemukannya data penduduk yang meninggal atau tidak diketahui keberadaanya," ungkap Bagja dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
"Sehingga data pemilih yang dihasilkan menjadi akurat secara de facto maupun de jure," sambung dia.
Baca juga : Bawaslu: Pemilih Gunakan Hak Pilihnya Lebih dari Satu di 2.413 TPS
Bagja menerangkan seharusnya untuk mengubah DPT diperlukan surat kematian. Namun, Bagja menuturkan masih banyak penduduk yang tidak memiliki surat kematian.
Bagja juga menceritakan pengalaman pada Pilkada 2020 silam. Ketika itu, kata dia, ada seseorang yang telah meninggal dunia dan ikut mencoblos, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Ada KTP yang meninggal dunia itu digunakan oleh orang yang tidak berhak sehingga kemudian harus terjadi PSU di TPS tersebut dan itu dia dapat memilih," tandasnya.
(Z-9)
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Layanan Disdukcapil DKI saat pemilihan buka mulai 08.00 sampai 16.00 atau jam 4 sore
Semua pihak harus memastikan bahwa proses rekapitulasi KPU berlangsung jujur dan transparan
Data dihimpun dari situs pemilu2024.kpu.go.id
RIBUAN Ribuan tempat pemungutan suara (TPS) harus menggelar pencoblosan ulang. Kegiatan itu diingatkan harus bebas dari manipulasi.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan keprihatinan terhadap peningkatan ketidakjujuran yang terjadi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved