Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih atau melakukan pencoblosan dalam Pemilu.
Hal itu diungkapkan Bagja dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (15/5).
Bagja mengatakan KPU harus melakukan evaluasi dalam pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga : Soal Sumber Kebocoran Data DPT, Bawaslu: Kalau bukan KPU, Dukcapil
Bagja menyebut pada Pemilu 2024, terdapat banyak data orang meninggal dunia dan tidak diketahui keberadaannya. Bagja mengatakan data meninggal dunia itu tidak dihapus dalam DPT lantaran tidak terdapat dokumen autentik.
"Usulnya dari Bawaslu, agar KPU dan Bawaslu bersama pemerintah membuat kebijakan bersama, agar kepala desa dapat menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu atau hasil coklit KPU dalam hal ditemukannya data penduduk yang meninggal atau tidak diketahui keberadaanya," ungkap Bagja dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
"Sehingga data pemilih yang dihasilkan menjadi akurat secara de facto maupun de jure," sambung dia.
Baca juga : Bawaslu: Pemilih Gunakan Hak Pilihnya Lebih dari Satu di 2.413 TPS
Bagja menerangkan seharusnya untuk mengubah DPT diperlukan surat kematian. Namun, Bagja menuturkan masih banyak penduduk yang tidak memiliki surat kematian.
Bagja juga menceritakan pengalaman pada Pilkada 2020 silam. Ketika itu, kata dia, ada seseorang yang telah meninggal dunia dan ikut mencoblos, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Ada KTP yang meninggal dunia itu digunakan oleh orang yang tidak berhak sehingga kemudian harus terjadi PSU di TPS tersebut dan itu dia dapat memilih," tandasnya.
(Z-9)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Layanan Disdukcapil DKI saat pemilihan buka mulai 08.00 sampai 16.00 atau jam 4 sore
Semua pihak harus memastikan bahwa proses rekapitulasi KPU berlangsung jujur dan transparan
Data dihimpun dari situs pemilu2024.kpu.go.id
RIBUAN Ribuan tempat pemungutan suara (TPS) harus menggelar pencoblosan ulang. Kegiatan itu diingatkan harus bebas dari manipulasi.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan keprihatinan terhadap peningkatan ketidakjujuran yang terjadi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved