Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pimpinan KPU Tetap Bekerja Meski Berpekara di DKPP

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/9/2023 19:22
Pimpinan KPU Tetap Bekerja Meski Berpekara di DKPP
Suasana pada sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tujuh komisioner KPU RI(MI / M Irfan)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons tuntutan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang meminta agar Komisioner hingga Ketua KPU dilakukan pemberhentian sementara.

Tuntutan tersebut muncul dalam sidang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh anggota KPU RI di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9). 

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, menerangkan pihaknya menghormati proses persidangan tetap tersebut.

Baca juga : KPU Belum Ambil Sikap Terkait Perubahan Kuota Batas Minimal Caleg Perempuan

“Yang kedua kami (KPU) akan mengikuti persidangan kedua yang akan dilakukan minggu depan,” ungkap Afif, usai sidang di DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Baca juga : Kampanye di Tempat Ibadah hingga Pencalonan Presiden, KPU Gelar Uji Publik 3 PKPU

Afif juga mengemukakan pihaknya tak ingin berspekulasi lebih jauh soal adanya tuntutan tersebut. Pihaknya, lanjut Afif, akan menghormati jalannya persidangan.

“Itu domainnya majelis nanti ya,” tegas Afif.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam tuntutannya meminta agar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilakukan pemberhentian sementara.

Tuntutan tersebut muncul dalam sidang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh anggota KPU RI di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Tujuh komisioner KPU tersebut, yakni Ketua KPU Hasyim Asy'ari, lalu enam komisioner Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz.

Mereka disebut Teradu I sampai VII.Mereka didalilkan membatasi tugas pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya