Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons tuntutan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang meminta agar Komisioner hingga Ketua KPU dilakukan pemberhentian sementara.
Tuntutan tersebut muncul dalam sidang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh anggota KPU RI di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, menerangkan pihaknya menghormati proses persidangan tetap tersebut.
Baca juga : KPU Belum Ambil Sikap Terkait Perubahan Kuota Batas Minimal Caleg Perempuan
“Yang kedua kami (KPU) akan mengikuti persidangan kedua yang akan dilakukan minggu depan,” ungkap Afif, usai sidang di DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Baca juga : Kampanye di Tempat Ibadah hingga Pencalonan Presiden, KPU Gelar Uji Publik 3 PKPU
Afif juga mengemukakan pihaknya tak ingin berspekulasi lebih jauh soal adanya tuntutan tersebut. Pihaknya, lanjut Afif, akan menghormati jalannya persidangan.
“Itu domainnya majelis nanti ya,” tegas Afif.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam tuntutannya meminta agar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilakukan pemberhentian sementara.
Tuntutan tersebut muncul dalam sidang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh anggota KPU RI di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Tujuh komisioner KPU tersebut, yakni Ketua KPU Hasyim Asy'ari, lalu enam komisioner Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz.
Mereka disebut Teradu I sampai VII.Mereka didalilkan membatasi tugas pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (Z-8)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
Edward dijatuhi hukuman karena dianggap melanggar kode etik dengan tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 secara tepat waktu
KETUA Komisi Pelihan Umum (KPU) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sophia Marlinda Djami, diberhentikan dari jabatannya karena melanggar kode etik.
HENTIKAN pelaporan kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan bapaslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo, Bawaslu Kota Surakarta dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Disampaikan Bernad, sidang kode etik DKPP tersebut bersifat terbuka untuk umum yang akan ditayangkan langsung melalui streaming Facebook DKPP dan akun Youtube DKPP
Perkara dugaan pelanggaran KEPP diadukan oleh Adrian Krisman Sarumaha yang hadir dalam sidang secara daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved