Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kampanye di Tempat Ibadah hingga Pencalonan Presiden, KPU Gelar Uji Publik 3 PKPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/9/2023 18:16
Kampanye di Tempat Ibadah hingga Pencalonan Presiden, KPU Gelar Uji Publik 3 PKPU
Alat peraga gambar dan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024(Antara/Yulius Satria Wijaya )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik terkait tiga draf Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Yang pertama, revisi PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membeberkan revisi dilakukan sehubungan dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kampanye itu dilarang mutlak di tempat ibadah.

“Tetapi kemudian kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye. Di mana aturan KPU harus disesuaikan,” papar Hasyim, di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/9).

Baca juga: KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMA

Yang kedua, kata Hasyim, pihaknya melakukan uji publik terkait PKPU tentang pencalonan untuk Pemilu Presiden 2024.

“Ini ada dua hal penting yang dibahas, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. Kalau syarat pencalonannya berkaitan dengan parpol yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk dalam kategori,” terang Hasyim. 

Baca juga: KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMA

“Kategorinya adalah parpol peserta Pemilu 2019. Yang kedua, ia harus memiliki kursi minimal 20 persen kursi DPR RI hasil Pemilu 2019, atau memperoleh suara sah minimal 25 persen suara sah nasional untuk Pemilu DPR RI,” tambahnya.

Kemudian, kata Hasyim, terkait syarat calon yang harus ada penyesuaian penyesuaian. Sejatinya, Hasyim menyebut untuk Pemilu 2024 ini sama yang digunakan untuk Pemilu 2019 yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017. Hanya saja ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat calon presiden.

“Bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden, harus mengajukan izin kepada presiden tetapi kalau untuk menteri dan pejabat setingkat menteri itu harus mengundurkan diri dari jabatannya,” tutur Hasyim.

Namun, ketentuan ini di-judicial review dan dikabulkan oleh MK. Kemudian hasilnya adalah orang yang sedang menduduki jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri dan mencalonkan diri sebagai presiden, cukup mengajukan izin kepada presiden.

“Jadi perlakuannya sama dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden,” ungkapnya.

Hal itulah yang tengah disusun dan dilakukan penyesuaian di dalam peraturan KPU tentang pencalonan presiden untuk Pemilu 2024.

Uji publik PKPU yang terakhir ialah soal yg rancangan PKPU tentang kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS baik di dalam negeri maupun luar negeri. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya