Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik terkait tiga draf Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Yang pertama, revisi PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membeberkan revisi dilakukan sehubungan dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kampanye itu dilarang mutlak di tempat ibadah.
“Tetapi kemudian kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye. Di mana aturan KPU harus disesuaikan,” papar Hasyim, di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/9).
Baca juga: KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMA
Yang kedua, kata Hasyim, pihaknya melakukan uji publik terkait PKPU tentang pencalonan untuk Pemilu Presiden 2024.
“Ini ada dua hal penting yang dibahas, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. Kalau syarat pencalonannya berkaitan dengan parpol yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk dalam kategori,” terang Hasyim.
Baca juga: KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMA
“Kategorinya adalah parpol peserta Pemilu 2019. Yang kedua, ia harus memiliki kursi minimal 20 persen kursi DPR RI hasil Pemilu 2019, atau memperoleh suara sah minimal 25 persen suara sah nasional untuk Pemilu DPR RI,” tambahnya.
Kemudian, kata Hasyim, terkait syarat calon yang harus ada penyesuaian penyesuaian. Sejatinya, Hasyim menyebut untuk Pemilu 2024 ini sama yang digunakan untuk Pemilu 2019 yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017. Hanya saja ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat calon presiden.
“Bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden, harus mengajukan izin kepada presiden tetapi kalau untuk menteri dan pejabat setingkat menteri itu harus mengundurkan diri dari jabatannya,” tutur Hasyim.
Namun, ketentuan ini di-judicial review dan dikabulkan oleh MK. Kemudian hasilnya adalah orang yang sedang menduduki jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri dan mencalonkan diri sebagai presiden, cukup mengajukan izin kepada presiden.
“Jadi perlakuannya sama dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden,” ungkapnya.
Hal itulah yang tengah disusun dan dilakukan penyesuaian di dalam peraturan KPU tentang pencalonan presiden untuk Pemilu 2024.
Uji publik PKPU yang terakhir ialah soal yg rancangan PKPU tentang kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS baik di dalam negeri maupun luar negeri. (Ykb/Z-7)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved