Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik terkait tiga draf Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Yang pertama, revisi PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membeberkan revisi dilakukan sehubungan dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kampanye itu dilarang mutlak di tempat ibadah.
“Tetapi kemudian kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye. Di mana aturan KPU harus disesuaikan,” papar Hasyim, di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/9).
Baca juga: KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMA
Yang kedua, kata Hasyim, pihaknya melakukan uji publik terkait PKPU tentang pencalonan untuk Pemilu Presiden 2024.
“Ini ada dua hal penting yang dibahas, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. Kalau syarat pencalonannya berkaitan dengan parpol yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk dalam kategori,” terang Hasyim.
Baca juga: KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMA
“Kategorinya adalah parpol peserta Pemilu 2019. Yang kedua, ia harus memiliki kursi minimal 20 persen kursi DPR RI hasil Pemilu 2019, atau memperoleh suara sah minimal 25 persen suara sah nasional untuk Pemilu DPR RI,” tambahnya.
Kemudian, kata Hasyim, terkait syarat calon yang harus ada penyesuaian penyesuaian. Sejatinya, Hasyim menyebut untuk Pemilu 2024 ini sama yang digunakan untuk Pemilu 2019 yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017. Hanya saja ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat calon presiden.
“Bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden, harus mengajukan izin kepada presiden tetapi kalau untuk menteri dan pejabat setingkat menteri itu harus mengundurkan diri dari jabatannya,” tutur Hasyim.
Namun, ketentuan ini di-judicial review dan dikabulkan oleh MK. Kemudian hasilnya adalah orang yang sedang menduduki jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri dan mencalonkan diri sebagai presiden, cukup mengajukan izin kepada presiden.
“Jadi perlakuannya sama dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden,” ungkapnya.
Hal itulah yang tengah disusun dan dilakukan penyesuaian di dalam peraturan KPU tentang pencalonan presiden untuk Pemilu 2024.
Uji publik PKPU yang terakhir ialah soal yg rancangan PKPU tentang kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS baik di dalam negeri maupun luar negeri. (Ykb/Z-7)
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved