Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengemukakan peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye politik di lembaga pendidikan Sekolah Menengah ke Atas (SMA).
“SMA, madrasah aliyah segala macam apapun yang sederajat. Kan gak semuanya sudah usia pilih gitu,” ungkap Komisioner KPU RI August Melasz, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Dalam pokok perubahan Peraturan KPU (PKPU) kampanye terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan.
Baca juga : Putusan MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Dinilai Cederai Independensi Pendidik
Di dalam rancangan PKPU soal kampanye, KPU menyatakan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan diperbolehkan untuk kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.
Di dalam Pasal 72 rancangan PKPU soal kampanye juga disebut pelaksana kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Baca juga : PP Muhammadiyah Tegas Larang Masjid dan Kampus Jadi Ajang Kampanye
KPU juga melarang pelaksana kampanye menggunakan tanda gambar atau atribut politik saat kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Untuk dapat kampanye di tempat pendidikan maupun pemerintah diharuskan mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.
August juga berharap agar dosen di Universitas tak terlibat dalam kampanye karena harus berpegang teguh dengan UU kepagawaian negara.
“Kampus akan dijadikan tempat kampanye oleh karena itu misalnya ASN tetap berpegang teguh sama UU kepegawaian,” tandasnya. (Z-4)
Alat peraga kampanye seperti baliho yang menjadi sampah visual selama masa kampanye beberapa waktu terakhir turut memberikan dampak negatif pada lingkungan.
Sekitar 1.183 simpul relawan dari berbagai daerah telah mengonfirmasi bahwa anggota mereka bersiap diri untuk jalan kaki jarak jauh untuk me.madati JIS saat kampanye akbar Anies-Muhaimin.
Akibat membeludaknya pemesan tiket Kumpul Akbar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (10/2), muncul pesan untuk mengantre hingga beberapa jam.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya tidak akan berkampanye atau mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dijadwalkan melakukan kampanye terakhir pada 10 Februari 2024 di Jakarta International Stadium (JIS). Rhoma Irama mengajak warga menghadirinya.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan segera menggelar kampanye akbar di Pasuruan, Jawa Timur, Jumat, 9 Februari 2024, yang dimeriahkan Rhoma Irama, Elvy Sukaesih, dan Cici Faramida.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved