Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengemukakan peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye politik di lembaga pendidikan Sekolah Menengah ke Atas (SMA).
“SMA, madrasah aliyah segala macam apapun yang sederajat. Kan gak semuanya sudah usia pilih gitu,” ungkap Komisioner KPU RI August Melasz, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Dalam pokok perubahan Peraturan KPU (PKPU) kampanye terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan.
Baca juga : Putusan MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Dinilai Cederai Independensi Pendidik
Di dalam rancangan PKPU soal kampanye, KPU menyatakan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan diperbolehkan untuk kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.
Di dalam Pasal 72 rancangan PKPU soal kampanye juga disebut pelaksana kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Baca juga : PP Muhammadiyah Tegas Larang Masjid dan Kampus Jadi Ajang Kampanye
KPU juga melarang pelaksana kampanye menggunakan tanda gambar atau atribut politik saat kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Untuk dapat kampanye di tempat pendidikan maupun pemerintah diharuskan mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.
August juga berharap agar dosen di Universitas tak terlibat dalam kampanye karena harus berpegang teguh dengan UU kepagawaian negara.
“Kampus akan dijadikan tempat kampanye oleh karena itu misalnya ASN tetap berpegang teguh sama UU kepegawaian,” tandasnya. (Z-4)
Alat peraga kampanye seperti baliho yang menjadi sampah visual selama masa kampanye beberapa waktu terakhir turut memberikan dampak negatif pada lingkungan.
Sekitar 1.183 simpul relawan dari berbagai daerah telah mengonfirmasi bahwa anggota mereka bersiap diri untuk jalan kaki jarak jauh untuk me.madati JIS saat kampanye akbar Anies-Muhaimin.
Akibat membeludaknya pemesan tiket Kumpul Akbar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (10/2), muncul pesan untuk mengantre hingga beberapa jam.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya tidak akan berkampanye atau mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dijadwalkan melakukan kampanye terakhir pada 10 Februari 2024 di Jakarta International Stadium (JIS). Rhoma Irama mengajak warga menghadirinya.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan segera menggelar kampanye akbar di Pasuruan, Jawa Timur, Jumat, 9 Februari 2024, yang dimeriahkan Rhoma Irama, Elvy Sukaesih, dan Cici Faramida.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved