Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengemukakan peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye di lembaga pendidikan Sekolah Menengah ke Atas (SMA).
WAKIL Presiden RI Ma'ruf Amin mengingatkan kerawanan polarisasi atau pembelahan pilihan politik yang mungkin terjadi di kampus jika lembaga pendidikan digunakan sebagai tempat kampanye.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Ini tanggapan Kemendikbud.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved