Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WAKIL Presiden RI Ma'ruf Amin mengingatkan kerawanan polarisasi atau pembelahan pilihan politik yang mungkin terjadi di kampus jika lembaga pendidikan digunakan sebagai tempat kampanye.
Wapres meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar mengawal pelaksanaan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan untuk menghindari keributan.
"Ini yang harus dijaga, jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU itu harus betul-betul (dilaksanakan), tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus," tutur Wapres Ma'ruf dalam keterangannya di Cirebon, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/8).
Baca juga : Menko PMK Tidak Setuju Sekolah Jadi Tempat Kampanye Politik
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh pemohon bernama Handrey Mantiri.
Amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, di antaranya membolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Baca juga : MK Izinkan Lingkungan Pendidikan untuk Kampanye Politik. Ini Jawab Kemendibud
Mengacu pada putusan itu, Wapres mengimbau agar kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan menekankan pada pendidikan politik, bukan debat politik agar peserta didik mendapatkan pengalaman politik yang baik.
"Sebaiknya memang (pelaksanaannya) itu ya lebih menekankan pada pendidikan politik ya, bukan pada debat," katanya.
Mahkamah Konstitusi telah membatasi kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan melarang penggunaan atribut tertentu dan aturan lainnya untuk mencegah perpecahan.
Meskipun demikian, Wapres Ma’ruf menekankan tetap perlu adanya pengaturan yang detail terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan.
"Selain tidak membawa atribut, tentu harus menghadirkan ketiga (seluruh) calon presiden, misalnya, sehingga bisa adil ya. Jangan sampai terjadi semacam polarisasi yang menjadi perpecahan," kata Ma'ruf Amin. (Ant/Z-4)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengemukakan peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye di lembaga pendidikan Sekolah Menengah ke Atas (SMA).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Ini tanggapan Kemendikbud.
JEROME Champagne gagal mencalonkan diri sebagai Presiden FIFA setelah kurangnya dukungan
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved