Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden RI Ma'ruf Amin mengingatkan kerawanan polarisasi atau pembelahan pilihan politik yang mungkin terjadi di kampus jika lembaga pendidikan digunakan sebagai tempat kampanye.
Wapres meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar mengawal pelaksanaan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan untuk menghindari keributan.
"Ini yang harus dijaga, jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU itu harus betul-betul (dilaksanakan), tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus," tutur Wapres Ma'ruf dalam keterangannya di Cirebon, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/8).
Baca juga : Menko PMK Tidak Setuju Sekolah Jadi Tempat Kampanye Politik
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh pemohon bernama Handrey Mantiri.
Amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, di antaranya membolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Baca juga : MK Izinkan Lingkungan Pendidikan untuk Kampanye Politik. Ini Jawab Kemendibud
Mengacu pada putusan itu, Wapres mengimbau agar kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan menekankan pada pendidikan politik, bukan debat politik agar peserta didik mendapatkan pengalaman politik yang baik.
"Sebaiknya memang (pelaksanaannya) itu ya lebih menekankan pada pendidikan politik ya, bukan pada debat," katanya.
Mahkamah Konstitusi telah membatasi kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan melarang penggunaan atribut tertentu dan aturan lainnya untuk mencegah perpecahan.
Meskipun demikian, Wapres Ma’ruf menekankan tetap perlu adanya pengaturan yang detail terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan.
"Selain tidak membawa atribut, tentu harus menghadirkan ketiga (seluruh) calon presiden, misalnya, sehingga bisa adil ya. Jangan sampai terjadi semacam polarisasi yang menjadi perpecahan," kata Ma'ruf Amin. (Ant/Z-4)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengemukakan peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye di lembaga pendidikan Sekolah Menengah ke Atas (SMA).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Ini tanggapan Kemendikbud.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved