Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keterwakilan perempuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 mengenai pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Melalui putusan Nomor 24 P/HUM/2023, MA membatalkan ketentuan soal pembulatan desimal ke bawah angka kurang dari 50 di belakang koma dalam penghitungan 30% jumlah bakal calon anggota legislatif atau bacaleg perempuan dalam setiap daerah pemilihan yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.
“Sampai saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA tersebut,” tegas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/9).
Baca juga : Kampanye di Tempat Ibadah hingga Pencalonan Presiden, KPU Gelar Uji Publik 3 PKPU
Jika KPU sudah menerima putusan MA, Hasyim menyatakan pihaknya mempelajari bagian-bagian mana yang diharuskan adanya pengujian dan penyesuaian.
Baca juga : KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMA
Terkait memungkinkan atau tidaknya bagi KPU untuk merombak daftar calon sementara calon legislatif, Hasyim enggan berspekulasi lebih jauh.
“Saya belum berani berspekulasi karena salinan putusannya belum kami peroleh,” pungkasnya.
Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan KPU harus melaksanakan putusan MA demi menjaga kepercayaan publik dalam proses Pemilu 2024.
KPU, sambungnya, harus memita partai politik untuk mengoreksi daftar caleg, khususnya pada dapil yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
“KPU harus segera meminta partai politik mengkoreksi daftar caleg mereka khususnya pada dapil-dapil yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," ujar Titi kepada Media Indonesia, Rabu (30/8).
Titi yang juga menjadi salah satu pemohonan uji materi itu mengatakan, masih ada waktu baik bagi KPU maupun partai politik untuk memperbaiki daftar caleg demi memenuhi ketentuan 30% keterwakilan perempuan.
Sebab, tahapan yang berlangsung saat ini adalah proses pengajuan pengganti calon sementara.Oleh karena itu, ia mengatakan tidak ada ruang bagi KPU untuk berdalih menolak pelaksanaan putusan MA tersebut.
"Jadi masih tersedia waktu yang cukup sebelum dilakukan penetapan DCT pada 3 November 2023 mendatang,” pungkasnya.
Berdasarkan DCS DPR RI yang dipublikasikan oleh KPU, masih banyak partai politik yang belum memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30% di sebuah dapil. Pada dapil Sumatera Barat I, misalnya, PKB hanya mendaftarkan dua perempuan dari total delapan caleg atau 25%. (Z-8)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved