Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Belum Ambil Sikap Terkait Perubahan Kuota Batas Minimal Caleg Perempuan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/9/2023 19:18
KPU Belum Ambil Sikap Terkait Perubahan Kuota Batas Minimal Caleg Perempuan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kiri)(MI / M Irfan)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keterwakilan perempuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 mengenai pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Melalui putusan Nomor 24 P/HUM/2023, MA membatalkan ketentuan soal pembulatan desimal ke bawah angka kurang dari 50 di belakang koma dalam penghitungan 30% jumlah bakal calon anggota legislatif atau bacaleg perempuan dalam setiap daerah pemilihan yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.

“Sampai saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA tersebut,” tegas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/9).

Baca juga : Kampanye di Tempat Ibadah hingga Pencalonan Presiden, KPU Gelar Uji Publik 3 PKPU

Jika KPU sudah menerima putusan MA, Hasyim menyatakan pihaknya mempelajari bagian-bagian mana yang diharuskan adanya pengujian dan penyesuaian.

Baca juga : KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMA

Terkait memungkinkan atau tidaknya bagi KPU untuk merombak daftar calon sementara calon legislatif, Hasyim enggan berspekulasi lebih jauh.

“Saya belum berani berspekulasi karena salinan putusannya belum kami peroleh,” pungkasnya.

Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan KPU harus melaksanakan putusan MA demi menjaga kepercayaan publik dalam proses Pemilu 2024.

KPU, sambungnya, harus memita partai politik untuk mengoreksi daftar caleg, khususnya pada dapil yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

“KPU harus segera meminta partai politik mengkoreksi daftar caleg mereka khususnya pada dapil-dapil yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," ujar Titi kepada Media Indonesia, Rabu (30/8).

Titi yang juga menjadi salah satu pemohonan uji materi itu mengatakan, masih ada waktu baik bagi KPU maupun partai politik untuk memperbaiki daftar caleg demi memenuhi ketentuan 30% keterwakilan perempuan.

Sebab, tahapan yang berlangsung saat ini adalah proses pengajuan pengganti calon sementara.Oleh karena itu, ia mengatakan tidak ada ruang bagi KPU untuk berdalih menolak pelaksanaan putusan MA tersebut.

"Jadi masih tersedia waktu yang cukup sebelum dilakukan penetapan DCT pada 3 November 2023 mendatang,” pungkasnya.

Berdasarkan DCS DPR RI yang dipublikasikan oleh KPU, masih banyak partai politik yang belum memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30% di sebuah dapil. Pada dapil Sumatera Barat I, misalnya, PKB hanya mendaftarkan dua perempuan dari total delapan caleg atau 25%. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya