Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diharapkan mampu bersikap independen untuk merevisi beleid keterwakilan minimal 30% perempuan caleg pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023. Konsultasi dengan pembentuk undang-undang (UU) sebagai tindak lanjut atas putusan MA harus dimaknai tidak mengikat.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi atau Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan salinan putusan yang telah diunggah lewat laman resmi MA menegaskan aturan yang dibuat KPU dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU tentang Pemilu.
"Akibatnya juga serius, daftar calon perempuan yang diajukan partai tidak sesuai dengan jumlah 30% yang diatur UU," kata Fadli kepada Media Indonesia, Sabtu (9/9).
Baca juga: KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
Sebagai salah satu penggugat uji materi tersebut, Perludem, lanjut Fadli, meminta KPU untuk segera mengubah peraturan soal penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan pada Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.
KPU juga diminta mengidentifikasi daftar caleg yang diajukan setiap partai untuk menyisir dapil mana saja yang jumlah caleg perempuannya masih kurang 30%. Jika tidak direvisi, Fadli mengatakan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan semakin rusak.
Baca juga: Ketua KPU Bantah Majunya Jadwal Pendaftaran Capres Didesain Pihaknya
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, pihaknya masih akan mengkaji dan berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah selaku pembentuk UU usai menerima salinan putusan dari MA. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu.
Beleid yang disampaikan Idham mengatur soal kewajiban KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Kendati demikian, Fadli menyebut bahwa konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat.
"Lagi-lagi ini soal kemandirian dan profesionalitas KPU. Konsultasi tidak mengikat, PKPU sepenuhnya otoritas dan tanggung jawab KPU," tandasnya. (Tri/Z-7)
BEBERAPA waktu lalu, sejumlah aktivis perempuan protes terhadap Peraturan KPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait pengaturan kuota minimal 30%
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kecewa karena terlapor dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hadiri sidang Badan Pengawas Pemilu.
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
KPU membiarkan kesalahan partai politik yang menempatkan perempuan kurang dari 30% dari total caleg pada sebuah daerah pemilihan (dapil).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi beleid keterwakilan minimal 30% perempuan caleg. Kenapa?
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved