Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi beleid keterwakilan minimal 30% caleg perempuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023. Padahal, MA telah memutus perkara yang mengabulkan gugatan para pemohon pada Selasa (29/8).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum mendapat salinan putusan atas perkara Nomor 24 P/HUM/2023 dari MA. "KPU belum menerima salinan Putusan MA atas judicial review Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 terhadap UU Pemilu," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (8/9).
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.
Baca juga : KPU Minta Partai Politik Patuhi Dua Putusan MA
"Amar putusan: Kabul permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," demikian bunyi amar putusan singkat perkara Nomor 24 P/HUM/2023.
Para pemohon menggugat Pasal 8 ayat (2) huruf b terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan. Aturan itu dinilai pemohon berpotensi mengurangi kuota keterwakilan perempuan sebagai caleg.
Baca juga : MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Perempuan Caleg
Sumber : Infografis Media Indonesia
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
KPU memastikan pihaknya bakal mengkaji dan melakukan konsultasi dengan DPR maupun pemerintah selaku pembentuk Undang-Undang Pemilu setelah menerima salinan putusan dari MA. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu.
Dihubungi secara terpisah, juru bicara MA Suharto mengatakan salinan putusan sudah selesai dan siap.
Namun, ia tidak menjawab saat ditanya ihwal kapan salinan tersebut diserahkan ke pihak berperkara, termasuk KPU.
"Saya sarankan untuk di-upload di sistem agar bisa diunduh," singkat Suharto. (Z-4)
Menurut data GLOBOCAN 2022, Indonesia termasuk dalam 10 besar negara dengan jumlah kasus kanker ovarium tertinggi di dunia.
HARI Kebaya Nasional diperingati setiap 24 Juli dan telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2023. Film #KitaBerkebaya
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Bagi perempuan, penurunan gairah seks setelah usia 50 tahun sangat berkaitan dengan fase menopause.
KESETARAAN gender menjadi kunci penting dalam perusahaan sebagai upaya menerapkan prinsip environmental, social, governance (ESG), khususnya pada pilar sosial.
Penghargaan ini dilakukan untuk pertama kalinya dan merupakan bentuk perhatian CFCD kepada perempuan dalam pembangunan.
BEBERAPA waktu lalu, sejumlah aktivis perempuan protes terhadap Peraturan KPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait pengaturan kuota minimal 30%
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kecewa karena terlapor dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hadiri sidang Badan Pengawas Pemilu.
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik peserta Pemilu 2024 yang mampu memenuhi kuota 30% perempuan caleg pada 84 daerah pemilihan (dapil).
Sanksi berupa diskualifikasi sebagai peserta pemilu pada dapil tersebut harus dijatuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved