Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi beleid keterwakilan minimal 30% caleg perempuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023. Padahal, MA telah memutus perkara yang mengabulkan gugatan para pemohon pada Selasa (29/8).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum mendapat salinan putusan atas perkara Nomor 24 P/HUM/2023 dari MA. "KPU belum menerima salinan Putusan MA atas judicial review Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 terhadap UU Pemilu," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (8/9).
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.
Baca juga : KPU Minta Partai Politik Patuhi Dua Putusan MA
"Amar putusan: Kabul permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," demikian bunyi amar putusan singkat perkara Nomor 24 P/HUM/2023.
Para pemohon menggugat Pasal 8 ayat (2) huruf b terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan. Aturan itu dinilai pemohon berpotensi mengurangi kuota keterwakilan perempuan sebagai caleg.
Baca juga : MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Perempuan Caleg
Sumber : Infografis Media Indonesia
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
KPU memastikan pihaknya bakal mengkaji dan melakukan konsultasi dengan DPR maupun pemerintah selaku pembentuk Undang-Undang Pemilu setelah menerima salinan putusan dari MA. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu.
Dihubungi secara terpisah, juru bicara MA Suharto mengatakan salinan putusan sudah selesai dan siap.
Namun, ia tidak menjawab saat ditanya ihwal kapan salinan tersebut diserahkan ke pihak berperkara, termasuk KPU.
"Saya sarankan untuk di-upload di sistem agar bisa diunduh," singkat Suharto. (Z-4)
Menstruasi yang normal dan teratur adalah tanda bahwa reproduksi perempuan dalam kondisi baik, dan tubuh secara keseluruhan dalam keadaan sehat.
Seiring dengan pertambahan usia pada perempuan serta kehamilan mampu menyebabkan penurunan kekuatan otot panggul dalam menopang organ-organ vital.
Perjuangan perempuan Indonesia hari ini ialah kelanjutan dari jejak-jejak lokal yang pernah berjaya, tapi kini dibingkai dalam ideologi negara, yaitu Pancasila.
BRInita merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan BRI Peduli yang berfokus pada tiga pilar utama: pendidikan, pemberdayaan UMKM, dan pelestarian lingkungan.
POTENSI perempuan di sejumlah sektor harus mampu ditingkatkan melalui berbagai upaya pemberdayaan sebagai bagian dari langkah mengakselerasi pembangunan nasional.
Pada tahun ini, peringatan Hari Aksi Kesehatan Perempuan Internasional mengangkat tema Dalam Solidaritas Kita Melawan: Perjuangan Kita, Hak Kita.
BEBERAPA waktu lalu, sejumlah aktivis perempuan protes terhadap Peraturan KPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait pengaturan kuota minimal 30%
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kecewa karena terlapor dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hadiri sidang Badan Pengawas Pemilu.
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
KPU membiarkan kesalahan partai politik yang menempatkan perempuan kurang dari 30% dari total caleg pada sebuah daerah pemilihan (dapil).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved