Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 terkait pasal keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan. Uji materi tersebut salah satunya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem.
"Amar putusan: Kabul permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," demikian bunyi putusan perkara Nomor 24 P/HUM/2023 dilansir dari laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/, Selasa (29/8).
Gugatan yang diajukan sejak 13 Juni lalu itu diadili oleh ketua majelis hakim Irfan Fachruddin dengan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi selaku anggota majelis. Adapun perkara yang mendudukan Ketua KPU sebagai termohon/terdakwa itu diputus hari ini.
Baca juga: Sampaikan Masukan Masyarakat ke Partai, KPU Ingatkan Potensi Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Saat dikonfirmasi, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengaku bersyukur dan mengapresiasi MA atas putusan tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari MA. Perludem, lanjutnya, berharap agar MA segera memberikan salinan resmi putusan tersebut.
"Kami berharap KPU bisa menindaklanjuti sesegera mungkin putusan MA dimaksud," kata Titi.
Baca juga: KPU akan Mulai Tahapan Pilkada Sesuai UU
Selain KPU, Perludem juga berharap agar KPU dan partai politik langsung mengimplementasikan serta tidak menunda-nunda pelaksanaan putusan MA untuk Pemilu 2024.
Senada dengan Titi, Fadli Ramadhanil juga berharap agar MA mengabulkan semua permohonan pihaknya dalam salinan lengkap. Fadil merupakan kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan, yang salah satunya beranggotakan Perludem.
"Kita berharap ini dikabulkan semua, agar ada koreksi terhadap syarat perhitungan daftar calon perempuan yang memang keliru dibuat oleh KPU," jelas Fadil.
Diketahui, beleid yang digugat oleh Perludem dan Koalisi adalah Pasal 8 ayat (2) huruf b terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap dapil.
Dengan dikabulkannya gugatan oleh MA, Fadil berharap partai politik mengabulkan kewajiban bagi partai politik untuk memenuhi keterwakilan minimal 30% perempuan dalam daftar bacaleg di setiap daerah pemilihan. Pihaknya yakin, hal itu tidak akan mengganggu tahapan yang sedang berjalan. (Tri/Z-7)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved