Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 terkait pasal keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan. Uji materi tersebut salah satunya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem.
"Amar putusan: Kabul permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," demikian bunyi putusan perkara Nomor 24 P/HUM/2023 dilansir dari laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/, Selasa (29/8).
Gugatan yang diajukan sejak 13 Juni lalu itu diadili oleh ketua majelis hakim Irfan Fachruddin dengan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi selaku anggota majelis. Adapun perkara yang mendudukan Ketua KPU sebagai termohon/terdakwa itu diputus hari ini.
Baca juga: Sampaikan Masukan Masyarakat ke Partai, KPU Ingatkan Potensi Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Saat dikonfirmasi, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengaku bersyukur dan mengapresiasi MA atas putusan tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari MA. Perludem, lanjutnya, berharap agar MA segera memberikan salinan resmi putusan tersebut.
"Kami berharap KPU bisa menindaklanjuti sesegera mungkin putusan MA dimaksud," kata Titi.
Baca juga: KPU akan Mulai Tahapan Pilkada Sesuai UU
Selain KPU, Perludem juga berharap agar KPU dan partai politik langsung mengimplementasikan serta tidak menunda-nunda pelaksanaan putusan MA untuk Pemilu 2024.
Senada dengan Titi, Fadli Ramadhanil juga berharap agar MA mengabulkan semua permohonan pihaknya dalam salinan lengkap. Fadil merupakan kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan, yang salah satunya beranggotakan Perludem.
"Kita berharap ini dikabulkan semua, agar ada koreksi terhadap syarat perhitungan daftar calon perempuan yang memang keliru dibuat oleh KPU," jelas Fadil.
Diketahui, beleid yang digugat oleh Perludem dan Koalisi adalah Pasal 8 ayat (2) huruf b terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap dapil.
Dengan dikabulkannya gugatan oleh MA, Fadil berharap partai politik mengabulkan kewajiban bagi partai politik untuk memenuhi keterwakilan minimal 30% perempuan dalam daftar bacaleg di setiap daerah pemilihan. Pihaknya yakin, hal itu tidak akan mengganggu tahapan yang sedang berjalan. (Tri/Z-7)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved