Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini, Selasa (29/8) menyerahkan masukan dan tanggapan yang diterima dari masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ke masing-masing partai politik yang mendaftarkan.
Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan, hasil klarifikasi yang dilakukan partai politik menentukan nasib bacaleg selanjutnya.
"Mulai hari ini tanggal 29 Agustus sampai 31 Agustus 2023, KPU menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat kepada partai politik," katanya saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta.
Baca juga : KPU akan Mulai Tahapan Pilkada Sesuai UU
Setelah masa penyampaian itu, Idham menjelaskan partai politik bakal melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan itu kepada KPU. Jika dalam masa klarifikasi tersebut bacaleg tidak memenuhi persyaratan pendaftaran, KPU bakal mencoretnya dalam DCS dengan memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 253 ayat 4, maka partai politik dapat mengajukan calon pengganti calon dan DCS hasil perbaikan," jelas Idham.
Baca juga : KPU Dinilai tidak Serius Umumkan Latar Belakang Caleg
Namun, ia masih enggan menyampaikan berapa jumlah masukan dan tanggapan masyarakat yang diterima KPU terhadap bacaleg dalam DCS. Kendati demikian, Idham mengakui jumlahya tidak terlalu banyak.
"Nanti kami akan sampaikan rekapnya. Dan kami hari ini sedang berkoordinasi dengan partai politik," tandas Idham.
Diketahui, ada 9.919 bacaleg DPR RI yang terdaftar dalam DCS. Mereka didaftarkan oleh 18 partai politik peserta pemilu Pemilu 2024. Angka itu belum termasuk jumlah bacaleg untuk tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (Z-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved