Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal mengikuti aturan dalam Undang-Undang (UU) terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pihaknya merupakan pelaksana UU. Hal itu ditegaskan Hasyim di tengah wacana memajukan Pilkada 2024 dari 27 November ke September.
"KPU sebagai pelaksana UU. Jadi apa yg diatur dalam UU, itu yang dilaksanakan oleh KPU," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8).
Diketahui, Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada telah mengamanatkan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 digelar pada November secara serentak nasional untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca juga : KPU Dinilai tidak Serius Umumkan Latar Belakang Caleg
Kendati demikian, Hasyim juga tidak menyoalkan jika pada akhirnya jadwal Pilkada 2024 dimajukan dari November ke September. Menurutnya, KPU bakal tunduk jika pemajuan jadwal Pilkada 2024 diatur dalam UU maupun Perppu.
Baca juga : Ketua KPU RI Bebaskan Anies, Prabowo, dan Ganjar Debat di Kampus
"Bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU atau Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan UU tersebut," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta agar wacana untuk memajukan jadwal Pilkada 2024 dikaji lebih dalam. Ia berpendapat, perubahan jadwal Pilkada 2024 berpotensi menimbulkan kegaduhan baru dan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu maupun pemerintah dan DPR selaku pembuat UU.
Bila mengacu pada UU Pilkada yang ada saat ini, gelaran Pilkada 2024 pada November dilakukan setelah pemerintahan baru dilantik pada Oktober 2024. Yanuar yang juga Ketua DPP PKB itu mengatakan, kekhawatiran soal pemerintahan yang baru bakal terseok-seok mempersiapkan Pilkada 2024 sebagai hal berlebihan. Sebab, teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 berada di tangan KPU dan Bawaslu, bukan pemerintah.
Yanuar juga menyinggung pemajuan Pilkada 2024 ke September bakal menempatkan kegiatan tersebut dalam rentang kendali pemerintahan saat ini. Ia menyebut, secara politik, pemerintahan sekarang sedang dalam puncak konsolidasi yang kokoh dan tidak mungkin bebas kepentingan dalam pelaksanaan pilkada tersebut.
"Dari sudut pandang itu, pilkada di November 2024 lebih menguntungkan bagi konsolidasi demokrasi, netralitas pemerintah, kebebasan partai politik mengusung calon kepala daerah, dan kenyamanan terbaik untuk kemandirian penyelenggara pemilu mempersiapkan penyelenggaraan event-nya," tandas Yanuar.
Sementara itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Titi Anggraini menyoroti tumpukan beban persiapan yang lebih berat jika Pilkada 2024 dimajukan ke September. Itu disebabkan dengan adanya irisan tahapan Pemilu 2024 pada Februari dan tahapan pilkada yang terjadi pada tahapan krusial, termasuk penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.(Z-8)
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved