Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah bahwa majunya jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 didesain pihaknya. Ia menegaskan, hal itu merupakan dampak dari terbitnya Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2022 mengenai Pemilu.
"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/9).
Hasyim mengakui, sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur bahwa tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Kendati demikian, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang telah diuji-publikkan oleh KPU menggariskan masa pendaftaran itu pada 10-16 Oktober 2023.
Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah
Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7/2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024 dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya, bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.
Hasyim menjelaskan, pengaturan soal dimulainya tahap kampanye memengaruhi perubahan jadwal tahap pencalonan. Ia mengatakan perubahan pada tahapan pencalonan adalah yang paling mungkin, sebab mempertimbangkan pembatasan masa kampanye selama 75 hari dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ujar Hasyim.
Baca juga : Urutan Penghitungan Surat Suara Berpotensi Dicurangi
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini memahami alasan KPU mempercepat masa pendaftaran capres dan cawapres. Namun, ia mengingatkan pentingnya KPU untuk segera menerbitkan regulasi atau PKPU tentang pencalonan itu lebih awal. Hal itu diperlukan agar ada ruang menyosialisasikan kepada publik guna menghindari anasir-anasir politis atau spekulatif.
Titi juga membandingkan pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 yang lebih singkat dibanding Pemilu 2019. Saat itu, masa pendaftaran sudah dimulai delapan bulan sebelum hari pemungutan suara sehingaga ada ruang lebih bagi para kandidat untuk adu gagasan dan visi misi.
"Sekarang masa kampanyenya pendek sekali dan pendaftaran capres-cawapresnya pun sangat mepet atau dekat dengan hari pemungutan suara," ujar Titi. (Tri/Z-7)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved