Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGATURAN urutan penghitungan surat suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpotensi membuka ruang kecurangan. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 menyematkan kata 'dapat' dalam hal penghitungan suara oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara.
"Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Surat Suara: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. DPR; c. DPD; d. DPRD Provinsi; dan e. DPRD Kabupaten/Kota," demikian bunyi Pasal 52 ayat (2) PKPU tersebut.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan kata 'dapat' dalam beleid tersebut menjadikan urutan penghitungan surat suara bersifat tidak imperatif. Menurutnya, harus ada tata cara, prosedur, dan mekanisme kerja yang terstandar dan terukur dari KPU untuk mengatur tegas urutan penghitungan surat suara.
Baca juga: KPU: Surat Suara Rusak Hanya 0,12%
Kalaupun ada pengecualian surat suara dihitung tidak berurut dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Titi menyebut kondisi pengecualiannya harus diatur dengan jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Dengan adanya norma yang jelas, ruang potensi kecurangan dapat ditutup.
"Sehingga di lapangan tidak terjadi rekayasa atau pengkondisian yang bersifat transaksional karena kepentingan pragmatis oknum politik tertentu yang ingin hasil suara pemilihan tertentu dihitung lebih dulu," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (16/1).
Baca juga: Videotron Anies di Graha Mandiri Dicopot, Ini Kata Pemprov DKI
Di sisi lain, Titi juga menyoroti inkonsistensi KPU yang mengharuskan adanya pengurutan penghitungan surat suara di luar negeri. Seab, Pasal 69 ayat (2) PKPU yang sama mengatur bahwa penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan DPR daerah pemilihan DKI Jakarta II.
Terpisah, mantan komisioner KPU RI periode 2012-2017 berpendapat penghitungan surat suara sebaiknya diurutkan dari pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, hasil Pilpres dinantikan oleh banyak masyarakat, termasuk lembaga survei yang menghitung proses quick count.
Kendati demikian, Hadar memaklumi terjadinya pengaturan urutan penghitungan surat suara yang tidak rigid. Sebab, kondisi petugas KPPS di lapangan yang telah bekerja sejak pagi dapat mempengaruhi keputusan untuk menghitung surat suara yang lebih mudah dihitung.
Senada dengan Titi, Hadar meminta KPU untuk membuat petunjuk jelas yang nantinya disosialisasikan ke petugas KPPS dalam bimbingan teknis terkait urut-urutan penghitungan surat suara.
"Kalau dia (KPU) mau mengunci (aturan) dengan penghitungan urutan sebagai berikut, satu presiden, dua DPR, dan seterusnya, kalau ada yang enggak mempraktikan, bisa jadi problem," tandasnya.
Media Indonesia sudah menghubungi anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengenai mekanisme urutan penghitungan surat suara. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban dari yang bersangkutan. (Tri/Z-7)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved