Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGATURAN urutan penghitungan surat suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpotensi membuka ruang kecurangan. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 menyematkan kata 'dapat' dalam hal penghitungan suara oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara.
"Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Surat Suara: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. DPR; c. DPD; d. DPRD Provinsi; dan e. DPRD Kabupaten/Kota," demikian bunyi Pasal 52 ayat (2) PKPU tersebut.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan kata 'dapat' dalam beleid tersebut menjadikan urutan penghitungan surat suara bersifat tidak imperatif. Menurutnya, harus ada tata cara, prosedur, dan mekanisme kerja yang terstandar dan terukur dari KPU untuk mengatur tegas urutan penghitungan surat suara.
Baca juga: KPU: Surat Suara Rusak Hanya 0,12%
Kalaupun ada pengecualian surat suara dihitung tidak berurut dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Titi menyebut kondisi pengecualiannya harus diatur dengan jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Dengan adanya norma yang jelas, ruang potensi kecurangan dapat ditutup.
"Sehingga di lapangan tidak terjadi rekayasa atau pengkondisian yang bersifat transaksional karena kepentingan pragmatis oknum politik tertentu yang ingin hasil suara pemilihan tertentu dihitung lebih dulu," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (16/1).
Baca juga: Videotron Anies di Graha Mandiri Dicopot, Ini Kata Pemprov DKI
Di sisi lain, Titi juga menyoroti inkonsistensi KPU yang mengharuskan adanya pengurutan penghitungan surat suara di luar negeri. Seab, Pasal 69 ayat (2) PKPU yang sama mengatur bahwa penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan DPR daerah pemilihan DKI Jakarta II.
Terpisah, mantan komisioner KPU RI periode 2012-2017 berpendapat penghitungan surat suara sebaiknya diurutkan dari pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, hasil Pilpres dinantikan oleh banyak masyarakat, termasuk lembaga survei yang menghitung proses quick count.
Kendati demikian, Hadar memaklumi terjadinya pengaturan urutan penghitungan surat suara yang tidak rigid. Sebab, kondisi petugas KPPS di lapangan yang telah bekerja sejak pagi dapat mempengaruhi keputusan untuk menghitung surat suara yang lebih mudah dihitung.
Senada dengan Titi, Hadar meminta KPU untuk membuat petunjuk jelas yang nantinya disosialisasikan ke petugas KPPS dalam bimbingan teknis terkait urut-urutan penghitungan surat suara.
"Kalau dia (KPU) mau mengunci (aturan) dengan penghitungan urutan sebagai berikut, satu presiden, dua DPR, dan seterusnya, kalau ada yang enggak mempraktikan, bisa jadi problem," tandasnya.
Media Indonesia sudah menghubungi anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengenai mekanisme urutan penghitungan surat suara. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban dari yang bersangkutan. (Tri/Z-7)
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved