Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGATURAN urutan penghitungan surat suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpotensi membuka ruang kecurangan. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 menyematkan kata 'dapat' dalam hal penghitungan suara oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara.
"Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Surat Suara: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. DPR; c. DPD; d. DPRD Provinsi; dan e. DPRD Kabupaten/Kota," demikian bunyi Pasal 52 ayat (2) PKPU tersebut.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan kata 'dapat' dalam beleid tersebut menjadikan urutan penghitungan surat suara bersifat tidak imperatif. Menurutnya, harus ada tata cara, prosedur, dan mekanisme kerja yang terstandar dan terukur dari KPU untuk mengatur tegas urutan penghitungan surat suara.
Baca juga: KPU: Surat Suara Rusak Hanya 0,12%
Kalaupun ada pengecualian surat suara dihitung tidak berurut dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Titi menyebut kondisi pengecualiannya harus diatur dengan jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Dengan adanya norma yang jelas, ruang potensi kecurangan dapat ditutup.
"Sehingga di lapangan tidak terjadi rekayasa atau pengkondisian yang bersifat transaksional karena kepentingan pragmatis oknum politik tertentu yang ingin hasil suara pemilihan tertentu dihitung lebih dulu," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (16/1).
Baca juga: Videotron Anies di Graha Mandiri Dicopot, Ini Kata Pemprov DKI
Di sisi lain, Titi juga menyoroti inkonsistensi KPU yang mengharuskan adanya pengurutan penghitungan surat suara di luar negeri. Seab, Pasal 69 ayat (2) PKPU yang sama mengatur bahwa penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan DPR daerah pemilihan DKI Jakarta II.
Terpisah, mantan komisioner KPU RI periode 2012-2017 berpendapat penghitungan surat suara sebaiknya diurutkan dari pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, hasil Pilpres dinantikan oleh banyak masyarakat, termasuk lembaga survei yang menghitung proses quick count.
Kendati demikian, Hadar memaklumi terjadinya pengaturan urutan penghitungan surat suara yang tidak rigid. Sebab, kondisi petugas KPPS di lapangan yang telah bekerja sejak pagi dapat mempengaruhi keputusan untuk menghitung surat suara yang lebih mudah dihitung.
Senada dengan Titi, Hadar meminta KPU untuk membuat petunjuk jelas yang nantinya disosialisasikan ke petugas KPPS dalam bimbingan teknis terkait urut-urutan penghitungan surat suara.
"Kalau dia (KPU) mau mengunci (aturan) dengan penghitungan urutan sebagai berikut, satu presiden, dua DPR, dan seterusnya, kalau ada yang enggak mempraktikan, bisa jadi problem," tandasnya.
Media Indonesia sudah menghubungi anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengenai mekanisme urutan penghitungan surat suara. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban dari yang bersangkutan. (Tri/Z-7)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved