Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
EKS Ketua DPD RI Irman Gusman tidak menemukan namanya dalam daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin membenarkan ada 12 mantan Napi yang sudah di tetapkan di DCT anggota DPRD Babel.
Dua putusan Mahkamah Agung (MA) itu terkait pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).
MA membatalkan regulasi terkait syarat mantan terpidana caleg yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
JPPR mahfum dengan tugas KPU yang harus bersikap adil dan tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap seluruh caleg, termasuk caleg eks terpidana korupsi.
Rakyat perlu paham siapa yang akan dipilih saat Pemilu nanti.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
KPK mendukung gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terkait PKPU tentang syarat caleg bekas narapidana kasus korupsi.
KPK miris dengan PKPU no 10 dan 11 tahun 2023 yang memebrikan karpet merah untuk mantan narapidana korupsi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir hak politik para mantan terpidana untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dalam pemilu 2024 tanpa harus menunggu masa jeda 5 tahun.
TEMUAN banyaknya narapidana koruptor yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 membuat prihatin. KPU dinilai lebih berpihak kepada koruptor.
"Masa jeda lima tahun itu maksudnya hitungnya dari tahapan pencalonan, tahapan pencalonan itu untuk Pemilu 2024 dilakukan pada tanggal 1-14 Mei 2023," kata Hasyim di Kantor KPU RI
PENGADILAN Negeri (PN) Semarang menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dari 292 bakal calon legislator (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.
Hal itu ditekankan Perludem, yang tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pengetatan syarat eks narapidana korupsi untuk pencalonan anggota DPD RI.
"Putusan MK tersebut menjelaskan tentang Pasal 240 ayat (1) sedangkan pencalonan DPD ada di Pasal 258. Jadi, dia berbeda,"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved