Jumat 24 Februari 2023, 17:01 WIB

Syarat Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi juga Diperlukan Calon Senator

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Syarat Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi juga Diperlukan Calon Senator

Antara
Potret gedung parlemen di kawasan Senayan, Jakarta.

 

MASA jeda lima tahun bagi eks narapidana korupsi setelah dinyatakan bebas murni, juga perlu menjadi syarat bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator.

Sejauh ini, penegetatan tersebut hanya berlaku bagi pencalonan anggota DPR RI maupun DPRD. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai syarat pengetatan eks narapidana korupsi bagi calon anggota senator diperlukan sebagai bentuk efek jera. 

Adapun Perludem menyoroti keberulangan tindak pidana eks narapidana korupsi ketika masuk kembali ke ranah parlemen. "Setelah terpilih, terkena kasus korupsi lagi. Seperti tidak ada efek jera dari hukuman," pungkas Khoirunnisa saat dihubungi, Jumat (24/2).

Baca juga: Anies Baswedan: Koalisi Selesai, Pasangannya akan Dibahas

Pihaknya tengah mengajukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengetatan syarat eks narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota senat. Perkara tersebut sudah teregistrasi ke MK dengan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Diketahui, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya calon anggota DPD yang merupakan mantan narapidana korupsi. Misalnya, di Yogyakarta, Bengkulu, Sumatera Utara dan Sumatera Utara.(OL-11)

Baca Juga

Dok pribadi

Ayep Zaki Gelar Dialog Kerakyatan di Cidolog dan Cimanggu

👤Media Indonesia 🕔Senin 27 Maret 2023, 21:20 WIB
KETUA Dewan Pakar Partai NasDem Kabupaten Sukabumi, Ayep Zaki, melakukan safari politik selama Ramadan dengan membawa program menata...
Antara/Reno Esnir

Elektabilitas Tertinggi dalam Sejarah, NasDem: Sumbangan Ekor Jas Anies

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 27 Maret 2023, 21:03 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim mengatakan, meningkatnya elektabilitas NasDem karena ada sumbangan efek ekor jas Anies...
Ist

Polisi Diminta Usut Dugaan Pengalihan Aset Koperasi Simpan Pinjam Pracico

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 20:32 WIB
Pelapor mengadukan oknum pengacara inisial NR, yang diduga kongkalikong dengan tersangka kasus ini, Tedy Agustiansjah, guna menyamarkan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya