Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mahfum dengan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang harus bersikap adil dan tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap seluruh calon anggota legislatif atau caleg, termasuk caleg eks terpidana korupsi. Karenanya, masyarakat menjadi ujung tombak dalam memberikan sanksi sosial terhadap mereka.
"Satu-satunya yang bisa kita harapkan adalah dengan memperkuat sanksi sosial. Dalam hal ini sanksi sosial berbentuk abstrak, tidak konkrit seperti sanksi hukuman," kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita kepada Media Indonesia, Jumat (1/9).
Ia menjelaskan, sanksi sosial dari masyarakat dapat dilakukan dengan menelusuri dan mengumumkan daftar mantan terpidana korupsi yang tercatat sebagai caleg. Selain itu, sanksi sosial lainnya adalah dengan tidak mencoblos caleg mantan terpidana korupsi.
Baca juga: Daftar Calon Sementara Caleg Pemilu 2024 Mesti Dirombak
"Masyarakat sipil dan media harus bergandengan tangan, kompak, dan mengoptimalkan seluruh usaha dan tenaga untuk mengaktifkan sanksi sosial itu," jelasnya.
Menurut Mita, perlakuan berbeda yang diberikan KPU terhadap eks terpidana, termasuk koruptor, ada pada saat tahap pendaftaran. Namun, saat sudah ditetapkan sebagai calon, desain pemilu Tanah Air memang menghendaki adanya kesetaraan bagi semua peserta pemilu.
Baca juga: Sampaikan Masukan Masyarakat ke Partai, KPU Ingatkan Potensi Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Dengan demikian, Mita menilai sangat sulit berharap kepada penyelenggara pemilu seperti KPU untuk memberikan perlakuan berbeda antara caleg biasa dan caleg eks koruptor. Salah satu upaya yang diharapkan KPU adalah dengan membuka status mantan terpidana caleg saat daftar calon sementara (DCS) diumumkan ke publik pada Sabtu (19/8).
KPU baru memberikan daftar nama caleg berstatus mantan terpidana setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumumkan hasil penelusuran rekam jejak status hukum caleg ke masyarakat. Namun, KPU hanya memberikan daftar itu kepada media, tidak langsung ke publik.
Hasil penelusuran ICW mengungkap sebanyak sembilan mantan terpidana korupsi tercatat sebagai caleg DPR RI dan enam caleg DPD RI. Di antara mereka, terdapat nama Susno Duadji yang maju sebagai caleg DPR RI dari PKB dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II dan Irman Gusman, caleg DPD RI dapil Sumatera Barat.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, para caleg mantan terpidana telah memenuhi syarat pendaftaran, termasuk mengumumkan status mereka ke media. Adapun salinan publikasi itu telah diserahkan ke KPU. Menurutnya, KPU akan membuka riwayat hidup para caleg saat ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) pada 4 November mendatang.
"Siapa pun bisa melihat kan profilnya, statusnya. Kalau riwayat hidup itu harus kita mintakan persetujuan kepada partainya, seperti 2019 kemarin kan tidak semua calon CV-nya dipublikasikan," tandasnya.
Sementara itu, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya memberikan prinsip keadilan bagi semua caleg. Hal itu disampaikannya menanggapi wacana pemberian tanda khusus para caleg mantan terpidana di surat suara. Menurutnya, para caleg mantan terpidana telah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
"Untuk aturan pembuatan surat suara, belum kita bahas sampai ke sana," pungkas Afif. (Tri/Z-7)
DPD Partai NasDem Tangsel, Banten, pekan lalu menggelar seleksi bakal calon legislatif (bacaleg). Seleksi dilakukan untuk mendapatkan calon legislatif terbaik yang akan membawa nama NasDem.
Ia berharap masyarakat bisa terus memberikan dukungan dan restu agar nantinya perwakilan anak muda bisa membawa gagasan dan aspirasi di legislatif DPRD Tangsel.
Milla Anggraeny mengatakan pengaruh media sosial sangat luar biasa saat ini. Namun, masih banyak UMKM yang belum memanfaatkan media sosial untuk kepentingan promosi produk usaha.
Ketua DPW Partai Gelora DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan membuktikan Partai Gelora sudah menjadi salah satu alternatif saluran politik warga Jakarta
Nurdin mengatakan, dari 18 partai hanya partai Hanura yang mendaftarkan hanya 100 Bacaleg, 17 partai lainnya seusai dengan maksimal pencalonan yakni 106 orang.
FOUNDER Forum Pojok Inspirasi Arief Rahmat Nugraha menegaskan janjinya untuk memajukan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved