Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mahfum dengan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang harus bersikap adil dan tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap seluruh calon anggota legislatif atau caleg, termasuk caleg eks terpidana korupsi. Karenanya, masyarakat menjadi ujung tombak dalam memberikan sanksi sosial terhadap mereka.
"Satu-satunya yang bisa kita harapkan adalah dengan memperkuat sanksi sosial. Dalam hal ini sanksi sosial berbentuk abstrak, tidak konkrit seperti sanksi hukuman," kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita kepada Media Indonesia, Jumat (1/9).
Ia menjelaskan, sanksi sosial dari masyarakat dapat dilakukan dengan menelusuri dan mengumumkan daftar mantan terpidana korupsi yang tercatat sebagai caleg. Selain itu, sanksi sosial lainnya adalah dengan tidak mencoblos caleg mantan terpidana korupsi.
Baca juga: Daftar Calon Sementara Caleg Pemilu 2024 Mesti Dirombak
"Masyarakat sipil dan media harus bergandengan tangan, kompak, dan mengoptimalkan seluruh usaha dan tenaga untuk mengaktifkan sanksi sosial itu," jelasnya.
Menurut Mita, perlakuan berbeda yang diberikan KPU terhadap eks terpidana, termasuk koruptor, ada pada saat tahap pendaftaran. Namun, saat sudah ditetapkan sebagai calon, desain pemilu Tanah Air memang menghendaki adanya kesetaraan bagi semua peserta pemilu.
Baca juga: Sampaikan Masukan Masyarakat ke Partai, KPU Ingatkan Potensi Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Dengan demikian, Mita menilai sangat sulit berharap kepada penyelenggara pemilu seperti KPU untuk memberikan perlakuan berbeda antara caleg biasa dan caleg eks koruptor. Salah satu upaya yang diharapkan KPU adalah dengan membuka status mantan terpidana caleg saat daftar calon sementara (DCS) diumumkan ke publik pada Sabtu (19/8).
KPU baru memberikan daftar nama caleg berstatus mantan terpidana setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumumkan hasil penelusuran rekam jejak status hukum caleg ke masyarakat. Namun, KPU hanya memberikan daftar itu kepada media, tidak langsung ke publik.
Hasil penelusuran ICW mengungkap sebanyak sembilan mantan terpidana korupsi tercatat sebagai caleg DPR RI dan enam caleg DPD RI. Di antara mereka, terdapat nama Susno Duadji yang maju sebagai caleg DPR RI dari PKB dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II dan Irman Gusman, caleg DPD RI dapil Sumatera Barat.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, para caleg mantan terpidana telah memenuhi syarat pendaftaran, termasuk mengumumkan status mereka ke media. Adapun salinan publikasi itu telah diserahkan ke KPU. Menurutnya, KPU akan membuka riwayat hidup para caleg saat ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) pada 4 November mendatang.
"Siapa pun bisa melihat kan profilnya, statusnya. Kalau riwayat hidup itu harus kita mintakan persetujuan kepada partainya, seperti 2019 kemarin kan tidak semua calon CV-nya dipublikasikan," tandasnya.
Sementara itu, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya memberikan prinsip keadilan bagi semua caleg. Hal itu disampaikannya menanggapi wacana pemberian tanda khusus para caleg mantan terpidana di surat suara. Menurutnya, para caleg mantan terpidana telah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
"Untuk aturan pembuatan surat suara, belum kita bahas sampai ke sana," pungkas Afif. (Tri/Z-7)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved