Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan 542 nama masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD tingkat Provinsi. Dalam daftar itu, terdapat 12 calon legislatif (Caleg) yang berstatus mantan narapidana berbagai kasus.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin membenarkan ada 12 mantan Napi yang sudah di tetapkan di DCT anggota DPRD Babel.
"Ya benar ada 12 mantan Napi dari sejumlah Partai Politik, masuk DCT pada Pileg mendatang," kata Husin, Rabu (8/11).
Baca juga : Pemilu 2024, KPU Makassar Temukan 23 Caleg Ganda dari Sejumlah Parpol
Meski 12 nama tersebut berstatus narapidana, tetapi sudah melengkapi persyaratan, seperti dokumen salinan putusan pengadilan dan surat keterangan bebas dari lapas.
"Sudah lengkap semua termasuk melampirkan surat pernyataan di media massa baik cetak ataupun elektronik yang menerangkan bahwa mereka mantan narapidana," tukasnya.
Kendati demikian menurutnya ada satu mantan Napi tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk DCT. "Ada 12 caleg masuk DCT dan satu Mantan lagi kita tetapkan TMS (tidak memenuhi syarat)," ungkap dia.
Ia menambahkan Ketentuan tentang mantan narapidana diatur pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 240 ayat (1) huruf g, PKPU 10 tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf g dan putusan MK Nomor: 87/PUU-XX/2022.
"Semua kami putuskan berdasarkan itu," tutupnya. (Z-4)
EKS Ketua DPD RI Irman Gusman tidak menemukan namanya dalam daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI Pemilu 2024.
MA membatalkan regulasi terkait syarat mantan terpidana caleg yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
KPK miris dengan PKPU no 10 dan 11 tahun 2023 yang memebrikan karpet merah untuk mantan narapidana korupsi.
TEMUAN banyaknya narapidana koruptor yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 membuat prihatin. KPU dinilai lebih berpihak kepada koruptor.
PENGADILAN Negeri (PN) Semarang menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dari 292 bakal calon legislator (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved