Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan 542 nama masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD tingkat Provinsi. Dalam daftar itu, terdapat 12 calon legislatif (Caleg) yang berstatus mantan narapidana berbagai kasus.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin membenarkan ada 12 mantan Napi yang sudah di tetapkan di DCT anggota DPRD Babel.
"Ya benar ada 12 mantan Napi dari sejumlah Partai Politik, masuk DCT pada Pileg mendatang," kata Husin, Rabu (8/11).
Baca juga : Pemilu 2024, KPU Makassar Temukan 23 Caleg Ganda dari Sejumlah Parpol
Meski 12 nama tersebut berstatus narapidana, tetapi sudah melengkapi persyaratan, seperti dokumen salinan putusan pengadilan dan surat keterangan bebas dari lapas.
"Sudah lengkap semua termasuk melampirkan surat pernyataan di media massa baik cetak ataupun elektronik yang menerangkan bahwa mereka mantan narapidana," tukasnya.
Kendati demikian menurutnya ada satu mantan Napi tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk DCT. "Ada 12 caleg masuk DCT dan satu Mantan lagi kita tetapkan TMS (tidak memenuhi syarat)," ungkap dia.
Ia menambahkan Ketentuan tentang mantan narapidana diatur pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 240 ayat (1) huruf g, PKPU 10 tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf g dan putusan MK Nomor: 87/PUU-XX/2022.
"Semua kami putuskan berdasarkan itu," tutupnya. (Z-4)
EKS Ketua DPD RI Irman Gusman tidak menemukan namanya dalam daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI Pemilu 2024.
Dua putusan Mahkamah Agung (MA) itu terkait pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).
MA membatalkan regulasi terkait syarat mantan terpidana caleg yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
JPPR mahfum dengan tugas KPU yang harus bersikap adil dan tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap seluruh caleg, termasuk caleg eks terpidana korupsi.
Rakyat perlu paham siapa yang akan dipilih saat Pemilu nanti.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved