Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menemukan 23 nama bakal calon legislatif (bacaleg) ganda untuk DPRD Kota Makassar dari sejumlah partai politik untuk Pemilu 2024.
"Sejauh ini ada 23 kasus bacaleg ganda yang ditemukan untuk bacaleg DPRD Kota Makassar. Dari jumlah 23 bacaleg ganda, ada 10 kasus di antaranya ganda internal, dan 13 kasus ganda eksternal," sebut Anggota KPU Makassar membidangi Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Gunawan Mashar, Rabu (24/5).
Ganda internal, kata dia, dimaksud adalah ganda yang terjadi dalam satu partai, namun namanya terdaftar di dua dapil, atau dua lembaga perwakilan. Ia mencontohkan, satu orang nama bacaleg di partai A, diajukan di Kota Makassar di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, tapi diajukan pula namanya di kabupaten kota yang berbeda tapi satu wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan untuk ganda eksternal, lanjut Gunawan, adalah ganda di partai yang berbeda. Contohnya, satu orang nama bacaleg di partai A diajukan di Kota Makassar pada Dapil 1, tapi diajukan lagi oleh partai B pada tingkat DPRD provinsi, dan lain-lain.
Dari sejumlah temuan awal dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari saat penetapan daftar caleg tetap atau DCT.
"Vermin masih terus dilakukan oleh KPU Kota Makassar selama masa tahapannya selesai. Selanjutnya masuk masa tahapan perbaikan berkas," tutur mantan Ketua AJI Makassar itu menjelaskan.
Saat ditanyakan dari 23 nama bacaleg ganda itu dari partai politik mana saja, kata Gunawan, belum dapat disampaikan karena proses vermin dokumen persyaratan bacaleg masih sedang berlangsung sejak dimulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
"Pemberitahuan ke partai akan dilakukan setelah vermin selesai, dan memasuki masa perbaikan," tuturnya menjelaskan.
Disinggung terkait dengan salah seorang anggota KPU Makassar Romy Harminto naik kelas, lolos menjadi anggota KPU Sulsel dan dilantik hari ini apakah tidak menghambat kinerja KPU Makassar, kata Gunawan, semua tahapan tetap jalan, karena semua sudah jelas pembagian desk kerjanya masing-masing. (Ant/Z-4)
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved