Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menemukan 23 nama bakal calon legislatif (bacaleg) ganda untuk DPRD Kota Makassar dari sejumlah partai politik untuk Pemilu 2024.
"Sejauh ini ada 23 kasus bacaleg ganda yang ditemukan untuk bacaleg DPRD Kota Makassar. Dari jumlah 23 bacaleg ganda, ada 10 kasus di antaranya ganda internal, dan 13 kasus ganda eksternal," sebut Anggota KPU Makassar membidangi Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Gunawan Mashar, Rabu (24/5).
Ganda internal, kata dia, dimaksud adalah ganda yang terjadi dalam satu partai, namun namanya terdaftar di dua dapil, atau dua lembaga perwakilan. Ia mencontohkan, satu orang nama bacaleg di partai A, diajukan di Kota Makassar di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, tapi diajukan pula namanya di kabupaten kota yang berbeda tapi satu wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan untuk ganda eksternal, lanjut Gunawan, adalah ganda di partai yang berbeda. Contohnya, satu orang nama bacaleg di partai A diajukan di Kota Makassar pada Dapil 1, tapi diajukan lagi oleh partai B pada tingkat DPRD provinsi, dan lain-lain.
Dari sejumlah temuan awal dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari saat penetapan daftar caleg tetap atau DCT.
"Vermin masih terus dilakukan oleh KPU Kota Makassar selama masa tahapannya selesai. Selanjutnya masuk masa tahapan perbaikan berkas," tutur mantan Ketua AJI Makassar itu menjelaskan.
Saat ditanyakan dari 23 nama bacaleg ganda itu dari partai politik mana saja, kata Gunawan, belum dapat disampaikan karena proses vermin dokumen persyaratan bacaleg masih sedang berlangsung sejak dimulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
"Pemberitahuan ke partai akan dilakukan setelah vermin selesai, dan memasuki masa perbaikan," tuturnya menjelaskan.
Disinggung terkait dengan salah seorang anggota KPU Makassar Romy Harminto naik kelas, lolos menjadi anggota KPU Sulsel dan dilantik hari ini apakah tidak menghambat kinerja KPU Makassar, kata Gunawan, semua tahapan tetap jalan, karena semua sudah jelas pembagian desk kerjanya masing-masing. (Ant/Z-4)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved