Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN terbuka dari para caleg yang pernah menjadi terpidana korupsi kepada para pemilihnya dinilai penting oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Pentingnya informasi itu supaya rakyat memahami calon wakil rakyat yang akan mewakili dan memperjuangkan kehidupannya ke depan
"Pentingnya adalah supaya rakyat paham oh ternyata dia pernah menjadi narapidana. Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak," ujarnya.
Ketentuan yang diatur bagi yang pernah merasakan tinggal di balil jeruji besi tersebut sudah jelas para caleg yang dimaksud harus mengumumkan dia pernah menjadi narapidana, pernah berkasus, jenis perkara, dan berapa lama masa hukuman.
Baca juga: KPK Pastikan Bakal Mengembangkan Keterlibatan Istri Rafael Alun
"Saya kira itu ketentuannya seperti itu. Karena proses hukum sudah selesai proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih. Tapi ada batasan yang diatur dalam ketentuan UU dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan ketua KPU ketentuannya memang seperti itu," paparnya.
Firli yang ditemui seusai rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (31/8), juga menerangkan tiga hal penting yang disasar KPK, yakni penyelenggara pemilu, KPU, dan Bawaslu. Penyelenggara pemilu harus menjalankan pedoman asas pokok pertanggungjawaban keuangan sehingga mampu ciptakan pemilu bersih.
Baca juga: KPK: Eks Koruptor yang Maju Caleg Harus Umumkan Dirinya Bekas Napi
"Kita semua berharap bahwa kita pedomani tentang asas pokok pertanggungjawaban keuangan. Juga terkait dengan kita harus paham betul bahwa suara rakyat itu adalah suara tuhan, bermakna kalau kita sadar bahwa suara rakyat adalah suara tuhan maka tentu kita tidak jualbelikan suara itu," tegasnya.
Firli berharap KPU dan Bawaslu melakukan pelaksanaan pemilihan umum secara langsung umum bebas rahasia dan juga akuntabel serta berintegritas
"Saya berharap kita berikan kepada rakyat untuk melakukan dan memberikan haknya sesuai dengan keinginannya sendiri, tidak ada jual beli, tidak ada tawar menawar karena sesungguhnya nasib bangsa ke depan ditentukan oleh keinginan rakyat dan rakyat adalah memegang kedaulatan tertinggi," tukasnya. (Z-6)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
EKS Ketua DPD RI Irman Gusman tidak menemukan namanya dalam daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin membenarkan ada 12 mantan Napi yang sudah di tetapkan di DCT anggota DPRD Babel.
Dua putusan Mahkamah Agung (MA) itu terkait pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).
MA membatalkan regulasi terkait syarat mantan terpidana caleg yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
JPPR mahfum dengan tugas KPU yang harus bersikap adil dan tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap seluruh caleg, termasuk caleg eks terpidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved