Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLRI didesak untuk segera melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Irjen Napoleon Bonaparte, narapidana kasus penganiayaan dan suap. Belum terlaksananya sidang etik pada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu menimbulkan dugaan adanya upaya perlindungan pada Bonaparte.
"Dengan tidak ada sidang kode etik ini adalah upaya impunitas atau bisa diduga ada upaya melindungi Napoleon hingga dia nanti pensiun Oktober 2023," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Jumat, 11 Agustus 2023.
Sugeng mengatakan Polri tak lagi bisa melaksanakan sidang KKEP terhadap Napoleon bila telah pensiun. Sebab, Korps Bhayangkara sudah tidak punya kewenangan menjangkau Napoleon untuk sidang kode etik.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Diminta Segera Disidang Etik
Sugeng mengatakan buntut tak kunjung menyidang Napoleon muncul isu bahwa jenderal bintang dua itu memegang informasi atau kunci di Polri. Napoleon dikhawatirkan membongkar aib sesama anggota polisi.
"Oleh karena itu, tidak boleh ini menjadi isu, menepis segala tersebut maka yang paling sangat logis dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan internal Polri, Perkap Nomor 7 Tahun 2022 Irjen Napoleon sebaiknya segera disidang kode etik sebelum Oktober 2023," tutur dia.
Polri sempat menyebut sidang KKEP Napoleon akan digelar bila tiga perkara pidana Napoleon telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Sugeng, pernyataan itu tidak tepat.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa dan Irjen Napoleon belum Dipecat, ISESS: Kapolri Tak Konsisten
"Cukup satu perkara pidana yang telah berkekuatan tetap, yaitu perkara korupsi sudah bisa dijadikan dasar untuk sidang kode etik (dengan sanksi) PTDH," ungkapnya.
Desakan Kompolnas
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan Mabes Polri harus segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu disebut harus dikenakan sanksi etik.
"Perlu dipertimbangkan tiga hal, satu, memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan. Sehingga, untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," kata Poengky.
Kedua, Poengky melanjutkan, sidang etik harus digelar agar tidak ada diskriminasi. Ketiga, Poengky memandang Irjen Napoleon merugikan negara dan Institusi jika masih tetap jadi anggota Polri.
"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil. Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," ujar dia.
Saat ini Irjen Napoleon Bonaparte telah bebas dari penjara setelah mendapatkan program bebas bersyarat. Napoleon masih menjadi anggota Polri aktif.
Napoleon berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sebab, dia tidak merasa bersalah. Kini, jenderal bintang dua itu tengah menunggu masa pensiun.
Sebelumnya, Napoleon divonis 5 bulan dan 15 hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Jenderal polisi bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Napoleon juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia dinilai terbukti menerima uang senilai 370 ribu US Dollar Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
(Z-9)
EKS Ketua DPD RI Irman Gusman tidak menemukan namanya dalam daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin membenarkan ada 12 mantan Napi yang sudah di tetapkan di DCT anggota DPRD Babel.
Dua putusan Mahkamah Agung (MA) itu terkait pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).
MA membatalkan regulasi terkait syarat mantan terpidana caleg yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
JPPR mahfum dengan tugas KPU yang harus bersikap adil dan tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap seluruh caleg, termasuk caleg eks terpidana korupsi.
Rakyat perlu paham siapa yang akan dipilih saat Pemilu nanti.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved