Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai tak konsisten dalam menegakkan hukum maupun penanganan tanpa pandang bulu. Sebab, Sigit sampai sekarang tidak berani memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri yang terlibat dalam tindak pidana.
Setidaknya, ada dua perwira tinggi (pati) Polri yang belum dipecat karena melakukan perbuatan pidana, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; dan terbaru mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Padahal, keduanya melakukan kejahatan luar biasa.
Selain itu ada mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam kasus pemalsuan surat jalan terhadap terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai inkonsistens menjadi salah satu problem penegakan hukum maupun penegakan aturan di internal Polri. Padahal, konsistensi menjadi modal Sigit mengembalikan citra Polri dimata masyarakat.
“Bila ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat, ya harus konsisten. Konsistensi menjadi salah satu problem penegakan aturan di internal Polri,” kata Bambang, Senin (21/11)
Menurut dia, penegakan aturan tanpa ada konsistensi itu akan dianggap masyarakat bahwa Kapolri Sigit cuma ingin mencari pencitraan saja. Menurutnya, pencitraan yang dilakukan Kapolri itu tidak memberikan rasa keadilan.
“Penegakan aturan tanpa ada konsistensi, itu hanya akan dilihat sebagai sebuah pencitraan saja yang juga menjauh dari keadilan, baik keadilan untuk masyarakat maupun bagi personel di internal,” pungkasnya. (OL-8)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Prabowo siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri Listyo Sigit saat peresmian SPPG Polri dan apresiasi peran MBG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan berasal dari dua kelompok yang berbasis di Yahukimo.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved