Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) sering kali dianggap lemah, tidak seksi, dan tidak sekuat lembaga penegak hukum lain terutama jika dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anggota KY Binziad Kadafi, mengatakan penilaian seperti itu tidak tepat karena tidak melihat KY dari sudut pandang positif culture. Menurutnya, fungsi KPK dan Kejagung tidak bisa dibandingkan dengan fungsi KY.
Kadafi menjelaskan KPK dan Kejagung berfungsi untuk mendorong pembersihan lembaga peradilan sehingga harus membuktikan terjadinya pelanggaran, di mana proses pembuktiannya berat. Sementara KY, katanya, cukup melihat dan mengawasi jika pertemuan para pihak berperkara dengan hakim sudah dianggap pelanggaran.
“Banyak yang menyamakan KY seolah-olah sama dengan KPK, melakukan penegakan hukum sebagai aparat penegak hukum (APH). KY bukan penegak etik,” ujar Kadafi dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Minggu (8/6).
Selain itu, Kadafi menuturkan bahwa KY memiliki turunan wewenang dan tugas yang cukup kompleks, tidak saja di Undang-undang (UU) KY, tetapi tersebar di UU Mahkamah Agung, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU peradilan lainnya.
Di samping itu, DPR juga sempat memperluas kewenangan KY, tidak hanya seleksi calon hakim agung (CHA), tetapi juga hakim di tingkat pertama.
“Namun kewenangan tersebut tidak bernasib baik karena di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan permohonan tersebut disetujui, sehingga kewenangan KY hanya seleksi calon hakim agung,” ujar Kadafi.
Menurut Kadafi, penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) menjadi tantangan, mengingat keterbatasan sumber daya dan kapasitas KY. Sebab dalam tupoksinya, KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
“Kami dan pegawai lama sudah lakukan, tetapi masih belum maksimal. Kami akan terus memberikan terobosan baru, agar KY tetap relevan di mata negara dan mata publik,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Laporan pengaduan akan terus menumpuk dan berpotensi menghambat kinerja pengawasan KY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved