Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KOMISI Yudisial (KY) sering kali dianggap lemah, tidak seksi, dan tidak sekuat lembaga penegak hukum lain terutama jika dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anggota KY Binziad Kadafi, mengatakan penilaian seperti itu tidak tepat karena tidak melihat KY dari sudut pandang positif culture. Menurutnya, fungsi KPK dan Kejagung tidak bisa dibandingkan dengan fungsi KY.
Kadafi menjelaskan KPK dan Kejagung berfungsi untuk mendorong pembersihan lembaga peradilan sehingga harus membuktikan terjadinya pelanggaran, di mana proses pembuktiannya berat. Sementara KY, katanya, cukup melihat dan mengawasi jika pertemuan para pihak berperkara dengan hakim sudah dianggap pelanggaran.
“Banyak yang menyamakan KY seolah-olah sama dengan KPK, melakukan penegakan hukum sebagai aparat penegak hukum (APH). KY bukan penegak etik,” ujar Kadafi dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Minggu (8/6).
Selain itu, Kadafi menuturkan bahwa KY memiliki turunan wewenang dan tugas yang cukup kompleks, tidak saja di Undang-undang (UU) KY, tetapi tersebar di UU Mahkamah Agung, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU peradilan lainnya.
Di samping itu, DPR juga sempat memperluas kewenangan KY, tidak hanya seleksi calon hakim agung (CHA), tetapi juga hakim di tingkat pertama.
“Namun kewenangan tersebut tidak bernasib baik karena di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan permohonan tersebut disetujui, sehingga kewenangan KY hanya seleksi calon hakim agung,” ujar Kadafi.
Menurut Kadafi, penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) menjadi tantangan, mengingat keterbatasan sumber daya dan kapasitas KY. Sebab dalam tupoksinya, KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
“Kami dan pegawai lama sudah lakukan, tetapi masih belum maksimal. Kami akan terus memberikan terobosan baru, agar KY tetap relevan di mata negara dan mata publik,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved