Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menanggapi sidang etik Polri terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Komisaris Cosmas Kaju Gae, di kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Bambang menilai bahwa putusan sidang kode etik di lingkungan Polri masih sangat memungkinkan untuk dianulir atau dikaji ulang, terutama jika ada bukti baru yang muncul.
“Berbagai kemungkinan memang bisa saja terjadi. Kalau kita melihat beberapa kasus terkait sidang kode etik profesi, sanksi berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu ternyata bisa dianulir oleh Kapolri jika ada bukti-bukti baru,” ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (5/9).
Berkaca dari berbagai kasus yang ada, Bambang menyoroti adanya potensi impunitas di tubuh kepolisian terhadap para anggotanya yang bersalah. Untuk itu, ia menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
“Bahwa impunitas itu masih sangat kental di kepolisian, jadi memang harus dikawal terus oleh eksternal, jangan sampai keputusan-keputusan Itu menyakiti hati masyarakat,” tukasnya.
Selain itu, Bambang menjelaskan terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh personel Polri yang dijatuhi sanksi etik, yaitu pengajuan banding dan peninjauan kembali. Hal ini membuat peluang bagi pelanggar tetap terbuka untuk mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan pembatalan sanksi.
“Pada kasus Ferdy Sambo, tersangka sudah divonis pidana, tapi sanksi etik dan PTDH-nya malah dianulir dan yang bersangkutan hanya dimutasi sekian tahun. Ini sering terjadi, dan menunjukkan bahwa budaya impunitas masih sangat kental di tubuh kepolisian,” lanjut Bambang.
Terkait kemungkinan personil yang melakukan pelanggaran mundur sebelum keputusan inkrah, Bambang menyebut hal itu sah-sah saja, terutama jika yang bersangkutan sudah berdinas lebih dari 20 tahun.
“Kalau masa dinasnya lebih dari 20 tahun, personel bisa mengundurkan diri dan masih menerima hak-haknya. Jadi, masih bisa berhenti dengan hormat sebelum sidang etik atau pidana inkrah,” jelasnya.
Lebih jauh, Bambang menilai adanya inkonsistensi dalam penerapan sanksi etik, yang menurutnya seringkali tidak sejalan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
“Kalau merujuk pada peraturan, mereka yang melakukan tindak pidana seharusnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Tapi faktanya tidak selalu demikian. Harus ada evaluasi serius terhadap sistem etik dan disiplin di internal Polri,” tegasnya.
Di samping itu, Bambang menyoroti sidang etik yang digelar secara tertutup. Ia menganggap tidak ada alasan kuat untuk merahasiakan proses persidangan tersebut dari publik.
“Sidang etik adalah ranah internal, iya. Tapi ketika sudah menjadi perhatian publik, seharusnya bisa dibuka. Kalau alasannya untuk melindungi privasi personel, saya kira itu tidak terlalu relevan. Justru transparansi penting agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Meski demikian, Bambang memahami bahwa yang lebih penting bagi masyarakat bukanlah proses formal sidang, melainkan hasil akhirnya dan pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku.
“Yang paling penting bagi masyarakat adalah hasilnya dan sanksi apa yang diberikan kepada pelanggar. Prosesnya memang formalitas, tapi hasilnya yang berdampak langsung pada rasa keadilan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengumumkan putusan etik untuk Cosmas di kasus tewasnya Affan Kurniawan. Sidang etik menyatakan tindakan Cosmas sebagai perilaku tercela.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Komisaris Cosmas. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya. (Dev/P-2)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved