Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kepemimpinan Yanto Dinilai Perkuat Pengawasan Hakim

Rahmatul Fajri
10/1/2026 11:38
Kepemimpinan Yanto Dinilai Perkuat Pengawasan Hakim
Staf Mahkamah Agung melewati pintu masuk Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, beberapa waktu lalu.(MI/Usman Iskandar)

PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim. Kepemimpinan ganda tersebut dipandang strategis untuk mendorong model pengawasan yang lebih integratif, preventif, dan humanis.

Peneliti hukum dan peradilan Mahkamah Agung (MA) periode 2010–2020, Ismail Rumadan, menilai dua jabatan yang diemban Yanto bukan sekadar bentuk kepercayaan institusional, tetapi juga membuka peluang lahirnya paradigma baru dalam pengawasan hakim. Menurutnya, pengawasan tidak lagi semata-mata berbasis penindakan, melainkan juga menyentuh aspek etika, budaya, dan kolegialitas profesi.

"Selama satu dekade terakhir, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan mengalami penurunan akibat putusan-putusan kontroversial dan pelanggaran etik oleh oknum hakim. Ini menandakan bahwa pengawasan yang ada belum sepenuhnya efektif," kata Ismail dalam keterangan, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, secara kelembagaan Mahkamah Agung memiliki instrumen pengawasan melalui Badan Pengawasan dan Kamar Pengawasan. Namun, pendekatan yang dominan masih bersifat represif dan reaktif. Padahal, persoalan integritas hakim berakar pada pembentukan budaya etik dan pola pembinaan yang berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, peran ganda Yanto dinilai sangat relevan.

Sebagai Ketua Kamar Pengawasan, masih ujar dia, ia memiliki kewenangan struktural untuk mengarahkan kebijakan pengawasan secara sistemik. Sementara sebagai Ketua Umum Ikahi, Yanto mempunyai akses langsung dan kepercayaan dari komunitas hakim, yang menjadi modal sosial penting untuk pembinaan internal.

"Kombinasi ini membuka ruang bagi model pengawasan yang menyatukan sanksi dan pembinaan, penindakan dan pencegahan, serta pendekatan struktural dan humanis," ujarnya. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya