Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan ratusan laporan pengaduan masyarakat yang hingga kini belum terselesaikan. Komisioner KY Abhan menyebut penyelesaian tunggakan laporan menjadi prioritas utama kepemimpinan KY periode saat ini sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kepada publik.
“Kami mendapatkan data dari sekretariat bahwa ada sekitar 303 tunggakan laporan dari periode 2004 sampai 2025. Ini tentu menjadi PR dan tanggung jawab kami yang harus segera diselesaikan,” kata Abhan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (23/12).
Selain itu, Abhan menegaskan jika tunggakan tersebut tidak segera ditangani, maka laporan pengaduan akan terus menumpuk dan berpotensi menghambat kinerja pengawasan KY.
“Kami yakin kalau ini tidak diselesaikan, laporan akan terus ditumpuk dengan laporan-laporan baru. Karena itu, bersama jajaran sekretariat jenderal, kami berkomitmen menyelesaikan 303 laporan ini secepat-cepatnya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa prinsip utama KY adalah memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, tetap dalam koridor kewenangan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsip kami adalah melayani publik secepat-cepatnya sesuai kewenangan undang-undang. Percaya kami akan merespons laporan aduan dari publik dengan cepat,” tegas Abhan.
Selain menyelesaikan tunggakan laporan, Abhan juga memaparkan visi KY ke depan, yakni menjadi lembaga yang kredibel dalam mewujudkan hakim yang mandiri dan berintegritas.
“Visi KY ke depan adalah menjadi lembaga yang kredibel untuk hakim yang mandiri dan berintegritas,” katanya.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Abhan menjelaskan terdapat sejumlah agenda utama yang akan dijalankan. Agenda pertama adalah peningkatan integritas dan kapasitas hakim, mulai dari proses rekrutmen hingga pengawasan.
“Meningkatkan integritas dan kapasitas hakim ini menjadi PR bagi KY, bagaimana dari proses rekrutmennya, kemudian proses pencegahan, sampai dengan proses pengawasan,” ujarnya.
Agenda kedua adalah peningkatan pemberdayaan partisipasi publik dan penguatan kelembagaan. Menurut Abhan, keterlibatan publik merupakan elemen penting dalam pengawasan peradilan.
“Pemberdayaan partisipasi publik adalah sebuah keniscayaan. Media menjadi bagian penting dari partisipasi publik, meskipun tentu tidak hanya media,” kata Abhan.
Ia menambahkan, KY juga mendorong kerja sama dengan aktivis pemantau peradilan serta perguruan tinggi untuk memperkuat pengawasan eksternal.
“Kami berharap ada kerja sama dengan para aktivis pemantau peradilan, lembaga-lembaga pemantau peradilan, dan perguruan tinggi. Ini menjadi concern KY untuk bersinergi dan berkolaborasi,” jelasnya.
Dalam hal penguatan kelembagaan, Abhan mengakui masih terdapat pekerjaan rumah, khususnya terkait keberadaan penghubung KY di daerah. Saat ini, penghubung KY baru tersedia di 20 provinsi dan belum berstatus sebagai kantor perwakilan.
“Penghubung KY ini baru 20. Ke depan kami akan berupaya agar tidak hanya di 20 provinsi, kalau bisa kenapa tidak di 38 provinsi,” ujarnya.
Ia berharap status penghubung KY dapat diperkuat agar lebih jelas secara kelembagaan dan bersifat permanen.
“Yang penting bisa menunjang penguatan kelembagaan KY. Mari kita bersama-sama mengikhtiarkan agar penghubung KY ini lebih eksis dan memiliki status kelembagaan yang jelas,” kata Abhan.
Abhan menegaskan bahwa seluruh agenda tersebut bermuara pada tugas utama KY, yakni menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
“Itu tugas utama kami, termasuk soal rekrutmen dan peningkatan kapasitas hakim yang tentu menjadi bagian yang harus kami selesaikan,” pungkasnya. (Dev/P-3)
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved