Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menerangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal narapidana harus ada jeda lima tahun untuk mencalonkan diri jadi legislatif tak berlaku untuk pencalonan tingkat DPD.
"Putusan MK tersebut menjelaskan tentang Pasal 240 ayat (1) sedangkan pencalonan DPD ada di Pasal 258. Jadi, dia berbeda," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Rabu (7/12).
"Karena itu untuk pemilu legislatif," tambahnya.
Baca juga: Densus 88 dan Ganjar Dukung Pendirian Koperasi Istri Eks Narapidana Terorisme di Solo
Namun, ucap Idham, tentu KPU akan berkonsultasi lebih lanjut terkait kebijakan yang lahir berkat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018.
"Putusan MK berkenaan Pasal 240 ayat (1) huruf g, syarat pencalonan DPD ada di Pasal 258 ayat (2) UU 7/2017," ucapnya.
Tak hanya itu, Idham menerangkan KPU telah menyiapkan sanksi jika ada manipulasi dukungan caleg dalam PKPU 10/2022. Sanksi tersebut berada dalam Pasal 11 ayat 3 yang berisi jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon DPD akan dikurangi jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.(OL-5)
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
MASYARAKAT begitu antusias menyaksikan Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup I Tahun 2025.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved