Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin, mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto atas terbitnya Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. RUU yang merupakan inisiatif dari DPD ini kini telah berada di meja DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sultan menilai, terbitnya Surpres tersebut menjadi angin segar sekaligus pengakuan pemerintah terhadap perjuangan panjang DPD RI dalam mengupayakan keadilan tata kelola bagi wilayah kepulauan.
“Titik nol RUU ini dari DPD RI. Surpres sudah meluncur ke DPR, dan ini adalah buah perjuangan panjang kami. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar, maka regulasi ini sangat mendesak untuk mengorkestrasi pembangunan yang lebih adil dan proporsional,” kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026).
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses tersebut, DPD RI juga menyoroti progres RUU Pemerintahan Aceh. Sultan berharap pembahasan regulasi ini dapat dipercepat untuk menjawab kebutuhan masyarakat Aceh, terutama dalam upaya pemulihan pascabencana yang saat ini tengah berlangsung.
“Kami mengesahkan beberapa keputusan hasil pengawasan dan laporan alat kelengkapan. Kami harap RUU Pemerintahan Aceh segera diproses sebagai bentuk perhatian nyata bagi saudara-saudara kita di sana,” jelasnya.
Sultan menegaskan bahwa DPD RI akan tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Meskipun mengapresiasi langkah pemerintah yang sudah berjalan sesuai jalur (on the track), DPD tetap akan memberikan catatan kritis terhadap setiap kebijakan eksekutif.
Terkait isu pemberantasan korupsi, Sultan kembali menegaskan posisi DPD RI yang mendukung penuh RUU Perampasan Aset. Namun, ia mewanti-wanti agar dalam pembahasannya nanti, pemerintah dan DPR tidak mengabaikan partisipasi publik dan hak asasi warga negara.
“Sejak awal kami mendukung RUU Perampasan Aset untuk memberi efek jera bagi pelaku korupsi. Namun, kami minta pemerintah dan DPR membuka ruang diskusi seluas-luasnya bagi akademisi dan mahasiswa. Undang-undang ini harus kuat dalam memberantas korupsi, tapi tidak boleh menabrak hak-hak warga negara yang dilindungi konstitusi,” pungkas Sultan.(H-2)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved