Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan urgensi percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pernyataan itu disampaikannya dalam Rakornas PPUU DPD RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Selasa (2/12/2025).
Dalam sambutannya, Sultan menekankan bahwa RUU Daerah Kepulauan dibutuhkan untuk mengubah paradigma pembangunan nasional yang selama ini cenderung berorientasi daratan.
“Indonesia tidak boleh terus berpikir daratan di atas fakta bahwa kita adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Keadilan fiskal harus berlayar hingga ke pulau-pulau terjauh,” kata Sultan, Selasa (2/12).
Sultan menegaskan RUU tersebut merupakan inisiatif murni DPD RI untuk menghadirkan lex specialis yang mengakomodasi kebutuhan provinsi kepulauan, kabupaten kepulauan, hingga pulau terluar dan tertinggal.
“Draft RUU-nya sudah selesai. Pemerintah merespons cepat, dan kami meyakini dalam waktu dekat Surpres akan terbit. Ini payung hukum yang dibutuhkan seluruh wilayah kepulauan,” ujar Sultan.
Pimpinan DPD RI hadir lengkap dalam kegiatan tersebut, mulai dari Wakil Ketua Yorrys Raweyai, Tamsil Linrung, hingga GKR Hemas, bersama puluhan anggota DPD lainnya.
Ia menjelaskan selama ini daerah kepulauan masih memakai regulasi umum seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, padahal karakter geografisnya berbeda dan memerlukan perlakuan khusus.
“RUU ini bukan untuk kami semata, tetapi untuk Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Ini bukti afirmasi negara,” tutur Sultan.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang juga Koordinator Kerja Sama Provinsi Kepulauan, menyampaikan apresiasi atas konsistensi DPD RI memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan hingga kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Hendrik menilai Rakornas ini memperkuat kesamaan visi antar kepala daerah untuk menuntaskan perjuangan panjang RUU tersebut.
“Kami berharap RUU ini dapat dibahas dan disahkan paling lambat 2025–2026. Kuncinya ada pada political will pemerintah pusat, DPR, DPD, dan Presiden,” ujar Hendrik.
Menurut dia, regulasi khusus bagi daerah kepulauan sangat mendesak untuk memastikan kesetaraan pembangunan di wilayah-wilayah dengan kondisi geografis terpisah.
“Kami para kepala daerah kepulauan hanya menginginkan satu hal: keadilan regulasi. RUU ini harus menjadi komitmen bersama demi masa depan wilayah kepulauan Indonesia. Kami percaya, dengan political will yang kuat, undang-undang ini akhirnya bisa diwujudkan.” pungkasnya.
Hadir sejumlah tokoh nasional dalam Rakornas tersebut, antara lain: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, sejumlah gubernur bupati wali kota, seperti: Bupati kepulauan selayar Muh Nastsir Ali, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dan bupati wali kota lainnya. Hadir pula jajaran pemerintah provinsi, termasuk Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, serta sejumlah gubernur lainnya. (P-4)
Harus ada afirmasi pengembangan SDM dan infrastruktur kesehatan di daerah-daerah terdepan (3T).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar pelepasan pegawai purna tugas, alih tugas, dan pensiun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian kepada institusi.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, memimpin acara penghormatan dan pelepasan bagi sejumlah mantan pimpinan serta pejabat Setjen DPD RI
Setjen DPD RI meraih Juara II Penghargaan Reksa Bandha 2025 pada Kategori I Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
DPD RI meraih predikat Informatif pada IKIP 2025 dengan nilai 98,11 dan masuk 10 besar lembaga negara paling terbuka informasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved