Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat calon anggota legislatif (caleg) bekas narapidana kasus korupsi ke Mahkamah Agung.
Menurut KPK, gugatan tersebut selaras dengan perjuangan mereka.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada pada pihak pemohon. Hal ini tentunya selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (14/6).
Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Dengarkan Vonis Kasusnya Hari Ini
Ali menjelaskan korupsi merupakan tindak pidana yang masuk dalam kategori luar biasa. Efek jera dalam pemberian hukuman penting untuk memberantas tindakan koruptif di Indonesia.
Salah satu upaya untuk memaksimalkan hukuman yakni pencabutan hak politik. Pidana tambahan itu meski dimaksimalkan dalam pemilihan umum untuk mencegah korupsi terjadi di kemudian hari.
Baca juga: Laporan Dugaan Etik Firli Bahuri, Dewas: Kasih Kami Waktu Lagi
"Pencabutan hak politik juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah kembali terjadinya tindak pidana korupsi oleh eks terpidana tersebut, karena adanya pembatasan akses terhadap politik," ucap Ali.
Pencabutan hak politik dalam pencegahan korupsi dinilai penting. Karena, pencurian uang rakyat yang dilakukan pejabat di Indonesia tidak sedikit.
"Merujuk pada histori penanganan perkara, KPK telah menjerat sejumlah 343 Anggota DPR atau DPRD serta 155 wali kota atau bupati. Di mana para pelaku tersebut merupakan produk dari sebuah proses politik," jelasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait syarat calon anggota legislatif (caleg) ke Mahkamah Agung (MA). Khususnya, beleid mengenai eks narapidana korupsi yang maju jadi caleg.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Kurnia Ramadhan mengatakan ada dua PKPU yang digugat, yakni nomor 10 dan 11. Kedua aturan itu dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait syarat mantan napi korupsi yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024," kata Kurnia di Gedung MA, Senin, 12 Juni 2023.
Lebih spesifik, aturan yang digugat ialah Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menjelaskan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023 mewajibkan eks terpidana korupsi melewati masa jeda lima tahun agar dapat mencalonkan diri sebagai caleg. Namun, dua PKPU itu memberikan syarat pengecualian bagi mantan terpidana korupsi yang memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik. (Z-11)
Untuk diketahui, Brigade Pangan merupakan bagian dari program percepatan swasembada pangan dengan melibatkan generasi muda. Satu kelompok Brigade Pangan yang terdiri atas 15 orang
Sebanyak 1.938 narapidana dan tahanan yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Bengkulu menerima remisi HUT RI
Dua putusan Mahkamah Agung (MA) itu terkait pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat arahan Ketua KPU RI kepada partai politik terkait dua putusan MA harus disertai dengan sanksi.
Komisi Pemilihan Umum tengah menjadi sorotan lantaran sejumlah aturannya yang dinilai inkonstitusional.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved