Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan lantaran sejumlah aturannya yang dinilai inkonstitusional. Hal itu disampaikan koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih, yang meminta MK untuk menegur KPU agar segera merevisi sejumlah PKPU.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa negara memiliki mekanisme untuk mengatur kandidat anggota legislatif yang memiliki rekam jejak baik. Namun, hal itu tidak tercermin pada PKPU Nomor 10/2023 yang telah meniadakan masa jeda pencalonan mantan terpidana dari yang sebelumnya diatur selama 5 tahun.
"Putusan MK itu menyebutkan peserta pemilu itu banyak tidak bisa, serta merta diserahkan ke pemilih dalam pasar bebas lalu pemilih menentukan sendiri,” kata Fadli.
Baca juga: KPK Miris PKPU Baru Bisa Tabrak Aturan Pencabutan Hak Politik Eks Napi Korupsi dari MK
Menurut dia, ada mekanisme dari negara untuk mengatur orang yang akan dipilih adalah yang punya rekam jejak baik. Di dalam putusan MK tertulis bahwa jeda 5 tahun ini untuk memberikan waktu bagi mantan terpidana agar dia bisa diterima kembali oleh masyarakat, beradaptasi lagi atas kesalahan yang dia lakukan sehingga bisa ikut lagi dalam kontestasi.
“Ini diharapkan bisa memberi daya cegah kepada politisi yang sedang mendapat posisi tertentu untuk tidak korupsi kalau kembali berkontestasi," jelas Fadli.
Baca juga: KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik
Selain mengkritik PKPU terkait masa jeda pencalonan mantan napi, koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan alasan KPU yang menghapus syarat LHKPN untuk para bakal calon legislatif. Jika diteruskan, Fadli menegaskan tahapan pemilu bisa jadi bermasalah.
"Dalam pencalonan ini saja sudah banyak masalah yang dibuat oleh KPU. Beberapa kan KPU sekarang menghilangkan syarat LHKPN untuk calon anggota legislatif yang sebetulnya sangat perlu bagi publik untuk mengetahui profil, dihilangkan oleh KPU tanpa alasan yang jelas. Kpk juga telah mempertanyakan kepada KPU kenapa ini dihilangkan?" ujarnya. (Z-10)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved