Senin 29 Mei 2023, 14:17 WIB

Masa Jeda Mantan Terpidana Nyaleg Dinilai Inkonstitusional

Marselina Tabita Tumundo | Politik dan Hukum
Masa Jeda Mantan Terpidana Nyaleg Dinilai Inkonstitusional

Perludem
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil

 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan lantaran sejumlah aturannya yang dinilai inkonstitusional. Hal itu disampaikan koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih, yang meminta MK untuk menegur KPU agar segera merevisi sejumlah PKPU.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa negara memiliki mekanisme untuk mengatur kandidat anggota legislatif yang memiliki rekam jejak baik. Namun, hal itu tidak tercermin pada PKPU Nomor 10/2023 yang telah meniadakan masa jeda pencalonan mantan terpidana dari yang sebelumnya diatur selama 5 tahun.

"Putusan MK itu menyebutkan peserta pemilu itu banyak tidak bisa, serta merta diserahkan ke pemilih dalam pasar bebas lalu pemilih menentukan sendiri,” kata Fadli. 

Baca juga: KPK Miris PKPU Baru Bisa Tabrak Aturan Pencabutan Hak Politik Eks Napi Korupsi dari MK

Menurut dia, ada mekanisme dari negara untuk mengatur orang yang akan dipilih adalah yang punya rekam jejak baik. Di dalam putusan MK tertulis bahwa jeda 5 tahun ini untuk memberikan waktu bagi mantan terpidana agar dia bisa diterima kembali oleh masyarakat, beradaptasi lagi atas kesalahan yang dia lakukan sehingga bisa ikut lagi dalam kontestasi.

“Ini diharapkan bisa memberi daya cegah kepada politisi yang sedang mendapat posisi tertentu untuk tidak korupsi kalau kembali berkontestasi," jelas Fadli.

Baca juga: KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik

Selain mengkritik PKPU terkait masa jeda pencalonan mantan napi, koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan alasan KPU yang menghapus syarat LHKPN untuk para bakal calon legislatif. Jika diteruskan, Fadli menegaskan tahapan pemilu bisa jadi bermasalah.

"Dalam pencalonan ini saja sudah banyak masalah yang dibuat oleh KPU. Beberapa kan KPU sekarang menghilangkan syarat LHKPN untuk calon anggota legislatif yang sebetulnya sangat perlu bagi publik untuk mengetahui profil, dihilangkan oleh KPU tanpa alasan yang jelas. Kpk juga telah mempertanyakan kepada KPU kenapa ini dihilangkan?" ujarnya. (Z-10)

Baca Juga

MGN /

KPK Masukkan Mesin Mirip Penghitung Uang ke Rumah Dinas SYL

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Kamis 28 September 2023, 23:54 WIB
Dalam kegiatan tersebut KPK memasukkan kotak berwarna putih yang diduga mesin penghitung uang ke dalam rumah dinas...
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Kedekatan NU dan Erick Thohir Dinilai Dapat Menjadi Pembeda pada Kontestasi Pilpres

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Kamis 28 September 2023, 23:31 WIB
KUATNYA keterpilihan Menteri BUMN Erick Thohir di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) makin menjadikannya calon wakil presiden (cawapres) terkuat...
Dok Pri

Puan Ajak KBPP Bantu Sosialisasikan Pemilu Damai yang Gembira

👤Rifaldi Putra Irianto 🕔Kamis 28 September 2023, 23:22 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh keluarga anggota kepolisian untuk bantu menyosialisasikan mengenai pelaksanaan Pemilu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya