Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 10 tahun 2023 dan nomor 11 tahun 2023 yang dinilai memberikan karpet merah untuk mantan narapidana korupsi. Keistimewaan yang diberikan yakni beleid itu bisa menabrak aturan pencabutan hak politik.
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah memberikan putusan yang menyebut mantan terpidana korupsi baru bisa mencalonkan diri kembali setelah melewati jeda lima tahun setelah bebas. Namun, PKPU tidak menggubris aturan itu.
PKPU mengizinkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri tanpa menunggu jeda lima tahun. Jika vonis pencabutan hak politik cuma dua tahun, orang itu berhak maju untuk menjadi wakil rakyat.
Baca juga: KPU Buka Ruang Mantan Terpidana Nyaleg tak Meski Tunggu Jeda 5 Tahun
Vonis pencabutan hak berpolitik dinilai KPK merupakan hukuman yang memitigasi risiko korupsi terjadi di kemudian hari.
"Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri Kamis (25/5).
Baca juga: KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik
Ali menjelaskan hukuman pencabutan hak berpolitik membatasi mantan narapidana korupsi menggunakan hak berpartisipasi dalam proses politik, memilih, dan dipilih. Putusan itu biasa diberikan hakim atas kelakuan koruptor berdasarkan pertimbangan barang bukti dan saksi pada tiap kasus.
KPK khawatir PKPU bakal mengurangi efek jera jika tidak mengikuti putusan MK. Pemberantasan korupsi diyakini juga tidak menjadi maksimal.
"Dalam upaya pemberantasan korupsi yang efektif, tentunya dibutuhkan penegakan hukum yang bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya," ujar Ali.
Putusan MK dinilai patokan terbaik untuk memberikan efek jera bagi koruptor. KPU diminta mengubah acuannya.
"Sebagai bagian efek jera maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya," tegas Ali.
KPK menegaskan bakal terus konsisten memberikan tuntutan pencabutan hak berpolitik bagi terdakwa kasus korupsi. Meskipun, kata Ali, hukuman tambahan yang diberikan hakim itu biasanya cuma tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Aturan dalam PKPU ini juga dikritik oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Dia bahkan menyebut KPU telah menggelarkan karpet merah untuk koruptor.
Dalam Putusan MK, secara tegas terpidana korupsi harus melewati jeda waktu lima tahun sebelum kembali mencalonkan diri. Namun, hal itu ditabrak oleh PKPU yang memberi pengecualian bagi koruptor yang mendapat hukuman tambahan pencabutan hak politik.
Secara sederhana, dia mensimulasikan aturan tersebut. Jika seorang terpidana korupsi selesai menjalani masa pemenjaraan pada 1 Januari 2020, lalu dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, maka berdasarkan putusan MK ia baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD pada tanggal 1 Januari 2025.
"Namun berbeda dengan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023, mantan narapidana tersebut dapat mencalonkan diri pada tanggal 1 Januari 2022 atau setelah melewati pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, tanpa harus menunggu tiga tahun lagi," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (22/5). (Z-3)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved